BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Polres Katingan Ungkap Kronologis Penganiayaan di Pasar Kereng Pangi

81
×

Polres Katingan Ungkap Kronologis Penganiayaan di Pasar Kereng Pangi

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, Kasongan – Polres Katingan resmi menggelar konferensi pers terkait kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Pasar Kereng Pangi, Desa Hampalit Kecamatan Katingan Hilir.  Acara ini dipimpin langsung oleh Wakapolres Katingan Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo pada Senin siang, 4 Mei 2026.
Pemicu Kejadian dan Kronologi
Peristiwa ini terjadi pada Selasa, 28 April 2026 yang lalu. Tersangka merupakan seorang pria berinisial MT berusia 34 tahun, sedangkan korbannya adalah MI yang berusia 45 tahun.
Kejadian bermula saat tersangka MT sedang minum minuman beralkohol bersama teman-temannya di area pasar. Saat itu, tersangka sempat emosi karena masalah utang piutang dengan orang lain. Meskipun masalah utang tersebut tidak ada hubungannya dengan korban, tersangka yang sudah terpengaruh alkohol menjadi gelap mata.
Tersangka kemudian pergi mengambil senjata tajam jenis parang dan kembali ke pasar. Di sana, ia terlibat cekcok dengan korban MI hingga akhirnya menyerang dan melukai tangan kanan korban menggunakan parang tersebut.
Penangkapan Pelaku
Setelah melakukan aksi kekerasan, tersangka sempat melarikan diri. Namun, berkat penyelidikan cepat dari Satreskrim Polres Katingan, tersangka MT berhasil ditangkap di wilayah Kota Palangka Raya. Polisi juga mengamankan satu bilah parang sebagai barang bukti.
Ancaman Hukuman
Akibat perbuatannya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 466 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Ia terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Pihak Kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu menjaga ketertiban dan tidak mudah terpancing emosi, terutama saat berada di tempat umum, demi menjaga keamanan bersama. Ary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *