Foto/Humas Polda Lampung
Jejakborneonews.com, PRINGSEWU – Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung. Dilansir Humas Polda Lampung Seorang pria berinisial MT (25) diringkus polisi setelah diduga kuat mencabuli keponakannya sendiri yang baru berusia 5 tahun. Ironisnya, aksi bejat ini dilakukan saat orang tua korban tengah berjuang mencari nafkah di luar negeri.
Kasus ini terungkap setelah korban mengeluh kesakitan pada bagian sensitifnya dan menolak ketika disentuh oleh pihak keluarga. Setelah diajak bicara pelan-pelan, bocah malang tersebut mengaku telah dilecehkan oleh sang paman berulang kali.
Modus Ancaman dan Iming-iming Jajanan
Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya. Korban selama ini tinggal bersama nenek dan kedua pamannya lantaran kedua orang tuanya bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI).
“Pelaku membujuk korban dengan iming-iming jajanan dan pinjaman ponsel. Selain itu, pelaku juga memberikan ancaman agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun,” ujar Iptu Rosali, Senin (26/1/2026).
Kepada penyidik, MT mengakui perbuatan bejatnya tersebut. Ia berdalih melakukan aksi tersebut karena terpengaruh oleh konten dewasa yang sering ia tonton melalui ponselnya.
Hasil Visum Perkuat Bukti
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Pringsewu bergerak cepat menangkap tersangka pada Jumat (23/1/2026). Selain pengakuan pelaku, hasil visum dari RSUD Pringsewu juga memperkuat adanya tindak kekerasan seksual yang dialami korban.
“Tersangka saat ini sudah kami tahan di Rutan Polres Pringsewu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambah Kasat Reskrim.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya yang mencoreng nama baik keluarga, MT kini terancam menghabiskan masa mudanya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
* Pasal 473 ayat (2) dan Pasal 415 KUHP: Ancaman maksimal 12 tahun penjara.
* UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak: Ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pengasuh dan keluarga untuk lebih waspada dan memberikan pengawasan ketat terhadap anak, terutama jika orang tua utama tidak berada di rumah. Ary











