BerandaHukumPeristiwa

Gadis Belia Diciduk Polisi, Simpan Paket Sabu!

252
×

Gadis Belia Diciduk Polisi, Simpan Paket Sabu!

Sebarkan artikel ini

foto/Polres Kukar

Jejakborneonews.com, TENGGARONG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) mengamankan seorang remaja perempuan berinisial AFD (18) pada Minggu (25/1/2026) sore. Gadis muda ini terancam hukuman berat setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Jalan DR. F.L. Tobing, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kukar Kaltim,  sekitar pukul 17.00 WITA.

Penyelidikan Berlapis Selama Sepekan
Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini bermula dari laporan masyarakat sejak 19 Januari lalu. Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari untuk memastikan aktivitas ilegal tersebut.
“Tim melakukan penyelidikan berlapis hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di kediamannya tanpa perlawanan,” jelas AKP Yohanes.
Sabu dalam Dompet dan iPhone Jadi Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor mencapai 9,63 gram. Ironisnya, paket-paket barang haram tersebut disimpan secara rapi di dalam dompet tersangka.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan aktivitas peredaran narkoba, di antaranya:
* Uang tunai Rp350 ribu (diduga hasil penjualan).
* Plastik klip pembungkus.
* Satu unit iPhone 13 Pro Max (digunakan untuk komunikasi transaksi).

Narkoba Tak Pandang Usia
Meski tersangka tergolong masih sangat muda, polisi memastikan proses hukum akan berjalan tegas sesuai aturan. Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa bahaya narkoba bisa menjerat siapa saja tanpa memandang usia atau latar belakang.
“Usia bukan alasan untuk lolos dari hukum. Ini menjadi pengingat bahwa narkoba tidak memilih korbannya. Siapa pun bisa terjerat jika tidak waspada,” tambah AKP Yohanes.
Ancaman Pidana Berat
AFD kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kukar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara yang sangat berat. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus untuk memburu jaringan atau pemasok utama sabu tersebut. (Ary/Humres Kukar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *