Jejakborneonews.com, JAKARTA – Kabar penting bagi para pemilik lahan luas atau pemegang izin usaha. Presiden Prabowo Subianto baru saja menerbitkan aturan tegas lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025. Intinya sederhana: Tanah jangan cuma dimiliki lalu dibiarkan jadi semak belukar, tapi harus dikelola untuk kemakmuran rakyat!
Mengapa Aturan Ini Muncul?
Selama ini, banyak lahan luas di Indonesia yang sebenarnya sudah punya izin (seperti untuk tambang atau kebun), namun kenyataannya dibiarkan telantar begitu saja.
Dalam aturan yang diteken pada November 2025 dan baru dipublikasikan ini, pemerintah menilai tanah telantar hanya akan memicu kesenjangan sosial dan ekonomi. Harusnya, tanah menjadi modal utama untuk menyejahterakan bangsa, bukan sekadar aset yang “tidur”.
Tanah Apa Saja yang Diincar?
Jika Anda atau sebuah perusahaan punya izin di kawasan-kawasan berikut tapi sengaja tidak mengelolanya, siap-siap menjadi objek penertiban:
* Kawasan Pertambangan & Perkebunan
* Kawasan Industri & Pariwisata
* Perumahan atau Pemukiman Skala Besar
* Kawasan Terpadu Lainnya
Wajib Lapor dan Wajib Kelola
Aturan ini menegaskan bahwa setiap pemegang izin usaha wajib:
* Mengusahakan & Memanfaatkan lahan yang dikuasai.
* Melaporkan kegiatan pengelolaan tanah secara rutin kepada pemerintah.
Risikonya? Jika terbukti sengaja dibiarkan “nganggur” atau telantar, pemerintah punya wewenang untuk mencabut izinnya dan mengambil alih tanah tersebut demi kepentingan yang lebih luas.
> “Tanah adalah modal dasar pembangunan. Cita-cita luhur kemakmuran rakyat tidak akan optimal kalau tanahnya masih banyak yang telantar,” bunyi penjelasan dalam PP tersebut.
Kesimpulan untuk Masyarakat
Langkah tegas Presiden Prabowo ini merupakan sinyal bahwa pemerintah ingin memastikan tidak ada lagi penguasaan tanah secara berlebihan tanpa ada manfaat nyata bagi ekonomi lokal. Tanah harus bergerak, harus menghasilkan, dan harus bermanfaat bagi rakyat banyak.
Sobat Banua, menurut Anda, apakah aturan ini akan efektif membuat harga tanah atau rumah jadi lebih terjangkau ke depannya?. Ary/berbagai sumber











