Jejakborneonews.com, Bekasi – Polsek Cabangbungin Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Desa Setialaksana. Press release dipimpin langsung oleh Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, di Aula Mako Polsek Cabangbungin, Jl. Raya Cabangbungin, Setiajaya, Kabupaten Bekasi. Rabu (19/11/2025).
Kasus ini bermula dari laporan warga bernama H. BN pada Jumat, 14 November 2025, terkait aksi pencurian di rumahnya sekitar pukul 03.00 WIB dini hari di Kp. Garon Tengah, Desa Setialaksana.
Dalam keterangannya, Kapolsek menjelaskan bahwa pelaku berinisial A (18) ternyata mengenal baik korban, Sdri. I (Anak Pelapor), bahkan keduanya pernah menjalin hubungan pacaran. Namun setelah hubungan itu berakhir, pelaku diduga tidak terima dan kemudian nekat melakukan aksinya di rumah mantan kekasihnya.
Motif pribadi ini memperkuat dugaan bahwa aksi pencurian tersebut bukan hanya bertujuan mengambil barang, tetapi juga bentuk luapan emosi setelah hubungan keduanya berakhir.
Pelaku melakukan aksinya dengan memanjat pohon di samping rumah korban hingga mencapai lantai dua. Ia kemudian merusak pintu ruang tamu lantai dua menggunakan obeng yang telah dipersiapkan dari rumah.
Pelaku masuk ke kamar korban yang tidak dikunci dan menjumpai korban sedang tertidur. Pelaku mengunci pintu kamar dari dalam, membangunkan korban, bahkan sempat menarik korban ke arah tempat tidur untuk mencegahnya berteriak. Namun korban berhasil melepaskan diri dan membuka pintu kamar pada percobaan kedua.
Saat korban hendak menuju kamar orang tuanya, ia melihat pelaku mengambil handphonenya dan kemudian kabur melalui jendela lantai dua.
Korban bersama ibunya I, sempat melakukan pengejaran. Tidak lama berselang, anggota Polsek Cabangbungin yang sedang patroli melintas di depan rumah korban, dan setelah mendapat laporan, petugas bersama warga akhirnya berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
Barang Bukti yang Diamankan dari tangan pelaku berupa 1 unit handphone iPhone warna hitam dan Uang tunai Rp900.000 milik korban serta 1 buah obeng milik pelaku.
Pelaku dan semua barang bukti kini diamankan di Polsek Cabangbungin untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
AKP Alex Chandra menegaskan bahwa faktor motif pribadi tidak dapat menjadi pembenar tindakan kriminal apa pun. Ia mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan serta peran masyarakat yang turut membantu proses penangkapan.











