BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumHumanioraPeristiwa

Selain Hamili Anak Kandung, Pria di Sekadau Juga Cabuli Keponakan

227
×

Selain Hamili Anak Kandung, Pria di Sekadau Juga Cabuli Keponakan

Sebarkan artikel ini

Foto/Polres Sekadau
Jejakborneonews.com, Sekadau – Tabir gelap kasus asusila yang menjerat seorang pria berinisial RY (42) di Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat kini semakin terkuak. Setelah sebelumnya mengejutkan publik karena tega berbuat bejat menyetubuhi paksa anak kandungnya sendiri hingga hamil 11 Minggu. Kini polisi kembali menemukan fakta memilukan bahwa pelaku juga diduga melakukan hal serupa kepada keponakannya yang baru berusia 10 tahun.
Pengakuan Jujur di Pelukan Ibu
Terungkapnya korban kedua ini bermula saat sang anak memberanikan diri bercerita kepada ibunya. Dengan polos, bocah malang itu mengaku telah beberapa kali mengalami perlakuan tidak pantas dari pamannya sendiri. Kejadian terakhir dilaporkan terjadi pada Minggu, 22 Maret 2026, di rumah pelaku yang berada di Kecamatan Sekadau Hilir.
Mendengar pengakuan menyayat hati tersebut, orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau pada Senin, 27 April 2024. Polisi pun bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap korban dan para saksi untuk melengkapi berkas perkara.
Pelaku Sudah Mendekam di Sel Tahanan
RY sendiri sebenarnya sudah diamankan petugas sejak Selasa, 14 April lalu di Kabupaten Sanggau. Ia ditangkap atas kasus serupa yang dilakukan terhadap anak kandungnya. Namun, dengan adanya laporan baru ini, daftar kejahatan yang dilakukan RY kini semakin panjang.
Saat ini ada dua korban, yakni anak kandung dan keponakan tersangka yang keduanya masih di bawah umur. “Kasus ini menjadi perhatian sangat serius bagi kami,” tegas Kasi Humas Polres Sekadau, AKP Triyono, pada Selasa, 28 April 2026.
Pendampingan Psikologis Jadi Prioritas
Menyadari dampak trauma mendalam yang dialami para korban, Polres Sekadau tidak hanya fokus pada proses hukum. Unit PPA Satreskrim telah berkoordinasi erat dengan Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Sekadau.
Langkah ini diambil untuk memastikan kedua korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan psikologis guna memulihkan trauma mereka. Pemerintah ingin memastikan anak-anak ini tetap merasa aman dan mendapatkan hak-hak mereka kembali.
Kini, RY harus bersiap menghadapi hukuman berat. Ia dijerat dengan undang-undang perlindungan anak yang ancaman pidananya sangat tinggi, terutama karena ia merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi, bukan menyakiti. Polisi berkomitmen mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi kedua korban kecil tersebut. Ary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *