BerandaBorneo ZoneHukum

Sembunyikan Sabu 101 Gram Dalam Bungkus Popcorn, Pengedar Tenggarong Seberang Diciduk Polisi!

220
×

Sembunyikan Sabu 101 Gram Dalam Bungkus Popcorn, Pengedar Tenggarong Seberang Diciduk Polisi!

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, KUTAI KARTANEGARA – Berbagai cara dilakukan pengedar narkoba untuk mengelabui petugas, namun kejelian Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara (Kukar) jauh lebih cerdik. Seorang pria berinisial FA (36) diringkus saat asyik menunggu pembeli di pinggir jalan daerah Tenggarong Seberang dengan membawa paket sabu berukuran besar.
Tak tanggung-tanggung, dari tangan warga Muara Badak Kabupaten Kutai Kartanegara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat kotor mencapai 101,31 gram atau lebih dari satu ons.
Intaian Sejak Awal Januari
Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Kasatresnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, mengungkapkan bahwa wilayah Desa Suka Maju, Tenggarong Seberang, memang sudah dipantau intensif sejak awal Januari 2026 menyusul adanya laporan warga tentang transaksi gelap narkoba.
“Tim kami melakukan pengintaian dan profil target selama beberapa hari. Kami mengidentifikasi seorang pria yang kerap menggunakan sepeda motor untuk bertransaksi di pinggir jalan,” jelas AKP Yohanes.
Taktik “Bungkus Popcorn” yang Gagal
Tepat pada Minggu (11/1/2026) sore sekitar pukul 15.30 WITA, petugas menyergap FA di pinggir Jalan Separi Besar. Saat digeledah, FA sempat mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan kristal mematikan tersebut di tempat yang tidak terduga.
Polisi menemukan dua bungkus plastik besar berisi sabu yang diselipkan di dalam bungkus makanan popcorn serta di dalam dompet kulit miliknya. Strategi menyamar sebagai pembeli camilan ini pun gagal total di hadapan petugas.
Selain sabu seberat 101 gram, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung, yakni:
* Satu unit sepeda motor Yamaha NMAX (sarana transportasi pelaku).
* Alat hisap (pipet kaca) dan plastik klip.
* Satu unit telepon genggam.
Terancam Hukuman Berat
Kini, FA harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Kukar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mengingat barang bukti yang ditemukan lebih dari 5 gram, ancaman hukumannya pun sangat berat, bahkan bisa mencapai pidana mati atau penjara seumur hidup.
“Tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan untuk penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan besar di belakang FA,” tutup Kasatresnarkoba.
Pesan untuk Warga:
Polres Kukar mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar. Peran aktif warga adalah kunci utama dalam memberantas peredaran barang haram ini di tanah Kutai Kartanegara. Ary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *