BerandaBorneo ZoneHukum

Pencuri Laptop Muara Badak Terciduk Usai Korban Temukan Barang Miliknya Dijual Online

188
×

Pencuri Laptop Muara Badak Terciduk Usai Korban Temukan Barang Miliknya Dijual Online

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, BONTANG – Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Pepatah ini nampaknya cocok menggambarkan nasib AG (34), terduga pelaku pencurian di Desa Badak Mekar, Muara Badak Kalimantan Timur (Kaltim) . Niat hati ingin mendapat untung cepat dengan menjual barang jarahan secara online, ia justru terjebak jejak digitalnya sendiri.
Kasus ini bermula saat seorang warga berinisial M (35) melapor kehilangan sejumlah barang elektronik berharga di kediamannya, Jalan Poros Samarinda–Bontang Km 46, pada Minggu (11/1/2026) siang. Tidak tinggal diam, korban melakukan “investigasi” mandiri di jagat maya hingga menemukan titik terang.
Kronologi Penangkapan: Terjebak Unggahan Sendiri
Korban dikabarkan terkejut saat melihat laptop miliknya terpampang di salah satu platform marketplace. Yakin bahwa barang tersebut adalah miliknya yang hilang, korban segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat melakukan tracking. Tak butuh waktu lama, tim berhasil mengamankan AG beserta barang bukti yang belum sempat berpindah tangan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas meliputi:
* 1 Unit Laptop ACER
* 1 Unit Chromebook ACER
* 1 Unit Handphone OPPO Reno 10
Peringatan Polisi: Jangan Main-main dengan Jejak Digital
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa di era digital saat ini, ruang gerak pelaku kejahatan semakin sempit karena pengawasan masyarakat dan polisi juga merambah ke media sosial.
“Kami menindaklanjuti setiap informasi yang masuk, termasuk melalui pemantauan aktivitas jual beli di media sosial. Terduga pelaku telah diamankan berikut barang bukti, dan saat ini proses penyidikan terus berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Iptu Danang.
Saat ini, AG harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di platform jual beli online.
Penulis: Tim Redaksi
Sumber: Humas Polres Bontang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *