BerandaBerita NasionalHukumHumaniora

Alasan Nafsu, Pria di Gowa Perkosa Mertua

195
×

Alasan Nafsu, Pria di Gowa Perkosa Mertua

Sebarkan artikel ini

foto/ist detik.com: Pelaku sempat ngumpet di plafon rumah saat diciduk polisi

Jejakborneonews.com, GOWA – Kejadian memilukan sekaligus bikin geleng-geleng kepala terjadi di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Di saat orang lain berlomba-lomba mencari pahala di bulan suci Ramadhan, seorang pria berinisial SA (44) malah tega berbuat bejat kepada ibu mertuanya sendiri, HA (49).
SA kini harus mendekam di balik jeruji besi setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Gowa berhasil meringkusnya di Kelurahan Parang Banua, Kecamatan Pallangga kabupaten Gowa Sulawesi Selatan pada Rabu (25/2/2026).
Kronologi Kejadian: Manfaatkan Korban Saat Tidur
Kejadian ini terungkap setelah korban yang merasa keberatan langsung melapor ke Polres Gowa. Berdasarkan pengakuan sementara, SA nekat melancarkan aksinya karena tak kuat tahan nafsu birahinya. Kejadian itu dilakukan saat sang ibu mertua sedang terlelap tidur di dalam rumah korban pada Kamis (19/1/2026) sekitar pukul 02.00 Wita. Pelaku memaksa korban mertuanya sendiri melakukan hubungan badan sehingga membuat korban trauma.
Plt Kasat Reskrim Polres Gowa, Iptu Arman Tarru, menyayangkan kejadian ini. Bukannya menjaga kehormatan keluarga, pelaku justru gelap mata karena nafsu birahi yang tak terkendali.
“Pelaku mengaku melakukan perbuatan tersebut saat korban sedang tidur. Saat ini kami masih mendalami motif dan kronologi lengkapnya,” ujar Iptu Arman, Jumat.
Drama Penangkapan: Sembunyi di Atas Plafon
Saat polisi mengepung rumahnya, SA sempat mencoba jurus terakhir untuk kabur. Ia nekat memanjat dan bersembunyi di atas plafon rumahnya agar tidak terlihat petugas.
Namun, sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Petugas yang sigap langsung menemukan tempat persembunyiannya dan menyuruh SA turun. Tanpa perlawanan berarti, menantu durhaka ini langsung digelandang ke Mapolres Gowa.
Ancaman Penjara Menanti
Kini SA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 473 KUHP tentang kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Sementara itu, pihak kepolisian memastikan bahwa korban akan mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis agar trauma yang dialaminya bisa segera pulih.
“Proses hukum terus berjalan. Kami pastikan korban mendapat pendampingan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Iptu Arman. Ary/Antaranews

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *