BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Pria Palangka Raya Tewas Ditusuk Kerabat

290
×

Pria Palangka Raya Tewas Ditusuk Kerabat

Sebarkan artikel ini

Foto: Humres Palangka Raya

Jejakborneonews.com, PALANGKA RAYA – Tragedi berdarah pembunuhan  terjadi di Jalan Raflesia Induk, Tjilik Riwut Km 11, Kota Palangka Raya Provinsi Kalteng (Kalimantan Tengah) pada Sabtu (10/1/2026) subuh. Seorang pria berinisial MAD (42) tewas setelah dianiaya oleh kerabatnya sendiri, E (41), menggunakan potongan gunting.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi sekitar pukul 04.45 WIB. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam berupa setengah bilah gunting. Pelaku menusuk dada kiri dan leher korban hingga mengakibatkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, melalui Pamapta III SPKT Ipda M. Abrar, mengungkapkan bahwa pemicu insiden ini adalah masalah keluarga.

“Peristiwa dipicu permasalahan keluarga. Pelaku melakukan aksinya dalam kondisi emosi dan di bawah pengaruh minuman beralkohol,” ujar Ipda M. Abrar.

Respon Cepat Kepolisian

Pihak kepolisian segera bergerak setelah menerima laporan warga. Personel SPKT bersama piket fungsi tiba di lokasi sekitar pukul 05.30 WIB untuk melakukan olah TKP dan mengevakuasi jenazah korban ke RSUD Doris Sylvanus guna proses visum et repertum.

Uniknya, usai melakukan aksinya, pelaku E tidak melarikan diri. Ia secara sadar mendatangi rumah warga setempat dan meminta agar dirinya dilaporkan kepada pihak berwajib.

Barang Bukti dan Ancaman Hukum

Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Palangka Raya untuk penyidikan lebih lanjut oleh Satreskrim. Selain menahan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

* Satu bilah potongan gunting (alat kejahatan).

* Dua unit telepon genggam.

* Dompet, identitas korban, dan STNK.

* Uang tunai sebesar Rp315.000.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang. Pelaku terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. Ary/Humres Palangka Raya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *