BerandaBorneo ZoneHukumHumanioraPeristiwa

Ancam Mantan Istri Dengan Foto Parang

553
×

Ancam Mantan Istri Dengan Foto Parang

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial AHN (29) yang diduga mengirim pesan ancaman melalui aplikasi WhatsApp kepada mantan istrinya, RA (28). Pesan tersebut disertai foto sebilah parang yang membuat korban merasa terancam.

Kejadian berlangsung pada Senin (29/09) malam di kawasan Samarinda Ulu. Merasa ketakutan, korban segera melapor ke Polresta Samarinda untuk mendapatkan perlindungan dan tindakan hukum.

Setelah menerima laporan, personel Unit Jatanras dengan cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu. Barang bukti berupa satu bilah parang dan screenshot percakapan WhatsApp turut diamankan sebagai bukti pengancaman.

Kasat reskrim AKP Agus Setyawan menegaskan bahwa tindakan pengancaman, khususnya yang dilakukan melalui media elektronik, tidak akan ditoleransi.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk yang dilakukan melalui teknologi digital,” tegasnya.

Pelaku dijerat Pasal 45B Jo Pasal 29 UU No.1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Polresta Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *