BerandaBorneo ZoneHukumLintas Kalsel

Polres Tanah Laut Amankan Pengedar Narkoba Di Panyipatan

409
×

Polres Tanah Laut Amankan Pengedar Narkoba Di Panyipatan

Sebarkan artikel ini

PELAIHARI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Laut amankan pelaku peredaran Narkoba  pada  Kamis, 24 Juli 2025 sekitar pukul 12.30 Wita lalu. Pelaku diamankan di wilayah Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.

Berdasar keterangan pers dilansir dalam laman FB Humas Polres Tanah Laut, Pelaku yang diketahui bernama MA, laki-laki berstatus sebagai karyawan swasta dan berdomisili di Desa Kandangan Baru, Kecamatan Panyipatan.

Penangkapan dilakukan di pinggir jalan Jl. Raya Kandangan Baru RT.003 RW.001 Desa Kandangan Baru, setelah anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku yang diduga sering menjual narkotika jenis sabu di daerah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat, petugas berhasil menemukan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan. Berat kotor barang bukti mencapai 2,18 gram, dengan berat bersih 1,78 gram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang larangan memiliki, menguasai, serta mengedarkan narkotika tanpa hak. Ary 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *