Jejakborneonews.com, Banjarbaru – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalsel resmi menjalin kerja sama besar dengan 47 perguruan tinggi lokal. Acara penting ini berlangsung di Novotel Banjarmasin Airport, Banjarbaru, pada Selasa, 12 Mei 2026.
Kerja sama ini bukan sekadar tanda tangan di atas kertas, tapi punya manfaat nyata bagi masyarakat dan mahasiswa. Berikut adalah poin penting yang perlu kamu tahu:
Mahasiswa Masuk Desa Beri Bantuan Hukum
Salah satu terobosan menarik dalam kerja sama ini adalah penempatan mahasiswa di pos bantuan hukum yang ada di desa-desa. Program ini menjadi bentuk pengabdian nyata mahasiswa untuk membantu warga yang membutuhkan konsultasi hukum namun memiliki keterbatasan akses.
Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Provinsi Kalsel, Galuh Tantri Narindra, memberikan jempol untuk program ini. Ia menilai kehadiran mahasiswa di desa akan sangat membantu masyarakat sekaligus mengasah kepedulian sosial para calon sarjana.
Tantri mengatakan program itu juga sejalan dengan gagasan Gubernur Kalimantan Selatan, Muhidin. Ia menilai kolaborasi antara Kementerian Hukum dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dapat memperkuat pelayanan hukum di masyarakat.
“Kami berterima kasih sekali atas kegiatan ini. Bahwa ini ide Pak Gubernur untuk kerja sama antara Kemenkumham dan Pemprov Kalsel menempatkan anak-anak magang di Posbankum desa,” ungkap Tantri.
Kuriding hingga Panting Kini Punya Sertifikat Resmi
Selain urusan bantuan hukum, acara ini juga merayakan pengakuan resmi terhadap aset budaya asli Banjar. Beberapa kekayaan budaya daerah kini telah resmi terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Aset budaya tersebut meliputi:
1. Kuriding
2. Kintung
3. Panting
4. Gamelan Banjar
5. kurung-kurung hantak
Dengan adanya sertifikat ini, seni budaya asli Kalsel memiliki kepastian hukum dan perlindungan agar tidak diakui oleh pihak lain.
Mencetak Inovator Baru lewat Sentra Kekayaan Intelektual
Kepala Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alex Cosmas Pinem, menjelaskan bahwa ke depannya akan dibentuk sentra-sentra kekayaan intelektual di kampus-kampus. Tujuannya adalah mendorong dosen dan mahasiswa untuk lebih rajin menciptakan karya atau temuan baru.
Pihak Kemenkumham ingin hasil penelitian di kampus tidak hanya menumpuk di perpustakaan, tapi didaftarkan hak ciptanya agar bisa dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.
Langkah besar ini diharapkan bisa membawa Kalimantan Selatan menjadi daerah yang lebih maju melalui inovasi, teknologi, dan pelestarian budaya yang terjaga hukumnya.











