foto/FB Tabalongberbagiinfo
Jejakborneonews.com, TABALONG – Langkah tegas diambil jajaran Polres Tabalong dalam memberantas kejahatan jalanan. Hanya dalam waktu 12 hari melalui Operasi Jaran Intan 2026, Korps Bhayangkara di bawah kepemimpinan AKBP Wahyu Ismoyo J sukses menggulung sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penggelapan di wilayah hukum Tabalong.
Hasilnya cukup mengejutkan, enam orang tersangka berhasil diringkus, termasuk seorang perempuan yang diduga terlibat dalam rentetan aksi kejahatan tersebut.
Hasil Operasi Kilat: 6 Tersangka & 6 Kendaraan Diamankan
Kapolres Tabalong, melalui Kasi Humas Iptu Heri Siswoyo, mengungkapkan bahwa operasi yang berlangsung sejak 20 hingga 31 Januari 2026 ini menyasar target-target kelas kakap maupun pelaku baru.
“Kami berhasil mengamankan enam tersangka yang terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan. Barang bukti yang kami sita berupa lima unit sepeda motor roda dua dan satu unit mobil penumpang roda empat,” tegas Iptu Heri saat Press Release di Mapolres Tabalong, Selasa (03/02/2026).
Motif: Dari Faktor Ekonomi hingga Ingin Memiliki
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku nekat melancarkan aksinya dengan berbagai modus. Motif utama yang mendasari tindakan mereka mulai dari himpitan ekonomi hingga keinginan pribadi untuk memiliki kendaraan secara instan dengan cara melanggar hukum.
Daftar Pelaku yang Kini Meringkuk di Sel:
Polres Tabalong merilis daftar inisial pelaku beserta barang bukti yang diamankan:
* FAH (45): Warga Desa Wayau Kecamatan Tanjung, mencuri motor matic biru putih.
* MIS (31): Warga Kelurahan Hikun Tabalong terlibat curanmor motor matic hijau.
* FPP (32): Warga Kabupaten Banjar, diamankan dengan barang bukti motor matic coklat hitam.
* AR (47): Warga Banjarmasin Barat, kedapatan membawa motor merah hitam.
* HNY (45): Warga Mabuun Tabalong, terlibat kasus penggelapan satu unit mobil penumpang warna hitam.
* AJ (29): Warga Jaro Tabalong, diringkus beserta sepeda motor warna hitam miliknya.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHPidana Nasional, termasuk Pasal 477 dan 486, dengan ancaman hukuman penjara yang tidak sedikit.
Pihak Polres Tabalong pun mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan. “Kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena ada kesempatan,” pungkas Iptu Heri. Ary/###
#PolresTabalong #JaranIntan2026 #TabalongUpdate #Curanmor #InfoKalteng #PoldaKalsel











