BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Perkelahian Dua Saudara Di Sungai Barito Desa Juking Sopan Berakhir Tragis

536
×

Perkelahian Dua Saudara Di Sungai Barito Desa Juking Sopan Berakhir Tragis

Sebarkan artikel ini

Foto : Polres Murung Raya
Jejakborneonews.com, Murung Raya – 
Polres Murung Raya (Mura) menangkap pria berinisial J (31) warga Kecamatan Permata Intan.

Ia adalah tersangka pelaku tindak penganiayaan menggunakan  sajam terhadap kakak kandungnya bernama Apri hingga menyebabkan korban tenggelam di Sungai Barito.

Bahkan hingga saat ini jasad korban tenggelam tak berhasil ditemukan,  karena diduga terseret arus Sungai Barito yang cukup deras.

Kapolres Mura AKBP Frangky S Monathen, S.I.K.,  dalam giat konferensi pers di Mapolres Murung Raya, Rabu (17/92025) mengungkapkan kejadian perkelahian dua saudara kandung itu terjadi pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di perairan Sungai Barito, tepatnya di Desa Juking Sopan, Kecamatan Permata Intan, Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.

Berdasarkan hasil penyelidikan, perkelahian terjadi di atas Sungai Barito dimana korban dan pelaku sama sama  menggunakan perahu ces.

“Keduanya kemudian terlibat perselisihan yang dipicu perdebatan mengenai penggunaan bahan bakar solar,” Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Akhmad Syaiful Rizal, S.T.K., S.I.K. dan Kasubsi PIDM Humas Polres Mura Ipda Zaenal Arifin, S.Sos.

Korban yang membawa parang mencoba mengayunkan senjata ke arah pelaku. Pelaku sempat menahan serangan, korban kemudian berusaha mengambil badik dari pinggangnya. Melihat situasi tersebut, pelaku langsung menerjang korban hingga keduanya terjatuh ke dalam sungai.

Di dalam air, terjadi perebutan senjata tajam. Dalam pergumulan itu, parang mengenai bahu korban hingga terlepas dari genggaman. Pelaku kemudian berhasil menguasai senjata tersebut dan mengayunkannya ke arah kepala korban. Setelah itu, parang tenggelam ke dasar sungai.

Pelaku berhasil naik ke perahu, sementara korban tidak terlihat lagi di permukaan air. Hingga upaya pencarian dilakukan, jasad korban masih belum ditemukan sampai saat ini.

“Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,” tambah Kapolres.

Polres Murung Raya mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga hubungan kekeluargaan, menyelesaikan perselisihan dengan cara baik, dan tidak menggunakan kekerasan yang dapat berakibat fatal.**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *