BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumPeristiwa

Pengedar Sabu Sangatta Diciduk Polisi

270
×

Pengedar Sabu Sangatta Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, SANGATTA – Sepintar-pintarnya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga. Peribahasa ini tepat menggambarkan nasib MR alias Angga (33). Pria ini mencoba mengelabui polisi dengan menyembunyikan narkotika jenis sabu di bawah pohon pinang, namun tetap berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Sangatta Utara, Selasa (3/2/2026) sore.
Gerak-gerik Mencurigakan di Gang Sawito
Penangkapan ini bermula dari keresahan warga di kawasan Jalan APT Pranoto, Kecamatan Sangatta Utara Kabupaten Kutai Timur Kaltim. Laporan masyarakat menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan yang diduga kuat berkaitan dengan peredaran narkoba.
Tak butuh waktu lama, tim yang dipimpin Kapolsek Sangatta Utara, IPTU Alan Firdaus, langsung terjun ke lokasi untuk melakukan pengintaian. Di sana, petugas mendapati Angga sedang menunjukkan gelagat gelisah yang tak wajar.
Barang Bukti Tersembunyi: Dari Teh Kotak Hingga Bungkus Rokok
Polisi yang melakukan penggeledahan dengan disaksikan warga sekitar sempat dibuat memutar otak. Namun, ketelitian petugas membuahkan hasil. Di bawah sebuah pohon pinang, polisi menemukan 10 paket sabu siap edar dengan berat bruto 9,1 gram.
Modus yang digunakan pelaku cukup cerdik, yakni membungkus kristal haram tersebut menggunakan kemasan minuman teh kotak dan bekas bungkus rokok untuk mengelabui mata petugas.
Selain sabu, polisi juga menyita:
* 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Gear (sarana aksi).
* 1 unit handphone.
* Sejumlah plastik klip bening.
Komitmen Babat Habis Narkoba
Kapolres Kutai Timur, AKBP Fauzan Arianto, memberikan apresiasi tinggi atas gerak cepat anggotanya dan peran aktif warga.
“Kami berkomitmen memberantas narkotika hingga ke akar-akarnya. Sinergi masyarakat dan polisi adalah kunci untuk menjaga generasi muda kita,” tegas AKBP Fauzan.
Saat ini, Angga beserta barang bukti telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Sangatta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *