BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumPeristiwa

Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, Suami Siri Dalang Utama

259
×

Pembunuhan Mutilasi di Samarinda, Suami Siri Dalang Utama

Sebarkan artikel ini

Foto/ist
Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Di saat gema takbir masih menyelimuti Kota Samarinda, sebuah tabir gelap tersingkap dari rimbunnya ilalang di Kelurahan Sempaja Utara. Samarinda Kaltim, Sabtu (21/3/2026), tepat di hari pertama Idulfitri, warga yang seharusnya bersuka cita justru dikejutkan dengan penemuan jasad wanita berinisial S (35) dalam kondisi yang sangat menyayat hati—tubuhnya terbagi menjadi tujuh bagian.
Namun, pepatah “sepandai-pandainya tupai melompat” benar-benar terbukti. Tak sampai 12 jam sejak jasad ditemukan, jajaran Polresta Samarinda berhasil meringkus para pelaku yang tega berbuat sadis tersebut.
Gerak Cepat Tim Inafis
Kunci keberhasilan ini bermula dari kejelian Tim Inafis yang berhasil mengidentifikasi sidik jari korban hanya dalam waktu dua jam setelah evakuasi. Dari titik terang itulah, polisi mulai menelusuri jejak orang-orang terdekat korban.
Hasilnya mengejutkan. Jajaran Polresta Samarinda dan Polsek Sungai Pinang  membekuk dua tersangka utama: J (53), yang tak lain adalah suami siri korban, serta seorang wanita berinisial R (56). Tersangka R diciduk di rumahnya, sementara J ditemukan sedang bersembunyi di sebuah masjid.
Dendam dan Serakah Sejak Januari
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa aksi ini bukanlah luapan emosi sesaat. Berdasarkan hasil pemeriksaan maraton, terungkap fakta mengerikan bahwa pembunuhan ini sudah direncanakan matang sejak Januari 2026.
“Motifnya campuran antara rasa sakit hati karena tuduhan perselingkuhan dan niat serakah ingin menguasai harta benda milik korban,” jelas Kombes Pol Hendri Umar dalam konferensi pers, Minggu (22/3) dikutip dari laman Antaranews Kaltim.
Eksekusi Sadis Menggunakan Mandau
Tragedi berdarah itu terjadi pada Kamis (19/3/2026) dini hari. Tersangka J menganiaya korban secara brutal menggunakan balok kayu ulin hingga nyawa S melayang. Demi menghilangkan jejak dan mempermudah pembuangan jasad, kedua pelaku tega memotong tubuh korban menggunakan mandau.
Potongan tubuh tersebut kemudian dibuang ke lokasi tersembunyi di Sempaja Utara yang sebelumnya sudah mereka survei berkali-kali.
Ancaman Hukuman Mati Menanti
Kini, pelarian J dan R berakhir di balik jeruji besi. Polisi telah mengamankan barang bukti berupa rekaman CCTV, alat kejahatan, serta keterangan saksi-saksi kunci.
Atas perbuatan biadabnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Ancaman yang menanti mereka tidak main-main: pidana mati, penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bagi warga Samarinda tentang betapa gelapnya hati manusia jika sudah dirasuki dendam dan keserakahan. Ary/berbagai sumber

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *