Jejakborneonews.com, KOTA TUAL – Kabar duka yang menyayat hati datang dari Kota Tual, Maluku. Seorang pelajar atau siswa sebuah madrasah yang masih sangat belia, Arianto Tawakal (14), harus kehilangan nyawanya setelah menjadi korban penganiayaan oleh seorang oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS.
Peristiwa memilukan ini terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, dan kini telah menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
Berawal dari Helm, Berujung Maut
Tragedi ini bermula saat Arianto tengah mengendarai sepeda motor. Entah apa yang memicu kemarahan pelaku, korban diduga dipukul menggunakan helm oleh Bripda MS hingga terjatuh dari motornya.
Meski sempat sadar sesaat setelah kejadian, benturan keras di kepala menyebabkan pendarahan serius. Kondisi Arianto terus menurun hingga akhirnya ia mengembuskan napas terakhirnya. Tak hanya Arianto, kakaknya yang bernama Nasrim Karim (15) juga menjadi korban. Nasrim kini masih terbaring lemah di rumah sakit akibat luka serius dan patah tulang.
Pelaku Dikirim ke Polda untuk Sidang Etik
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dalam menangani kasus ini. Bripda MS kini sudah resmi menyandang status tersangka dan ditahan di Rutan Polres Tual.
Namun, selain hukuman pidana, Bripda MS juga harus menghadapi sidang kode etik. Karena kewenangan sidang etik profesi Polri ada di tingkat provinsi, tersangka langsung dikirim ke Polda Maluku.
“Kalau kode etik memang ranahnya di Polda melalui Bidpropam. Jadi penanganannya dilaksanakan di sana,” ujar Kapolres Whansi di Mapolres Tual, Sabtu (21/2).
Pidana Tetap Jalan, Ancaman 15 Tahun Penjara
Masyarakat diminta tidak perlu khawatir kasus ini akan menguap. Kapolres memastikan bahwa pengiriman ke Polda hanya untuk urusan etik. Proses hukum pidananya tetap ditangani oleh Polres Tual.
“Setelah urusan etik di Polda selesai, yang bersangkutan akan dikembalikan ke sini untuk melanjutkan proses pidananya,” tegas Kapolres.
Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 14 saksi untuk memperkuat bukti. Bripda MS dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta pasal penganiayaan yang menyebabkan kematian. Jika terbukti bersalah di pengadilan nanti, oknum anggota ini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pesan Redaksi: Kepergian Arianto adalah duka bagi kita semua. Mari kita kawal proses hukum ini agar keadilan benar-benar tegak bagi keluarga korban. Semoga kejadian serupa tidak pernah terulang lagi di bumi tercinta. Ary
Pelajar 14 Tahun Tewas Dipukul Oknum Brimob











