BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumPeristiwa

Parah! Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung Sejak SD Hingga Hamil

74
×

Parah! Ayah di Sekadau Setubuhi Anak Kandung Sejak SD Hingga Hamil

Sebarkan artikel ini

Foto/Humas Polres Sekadau

Jejakborneonews.com, SEKADAU – Kabar memilukan datang dari Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau Kalimantan Barat (Kalbar). Seorang pria berinisial RY usia 42 tahun harus berurusan dengan hukum setelah aksi bejatnya terungkap. Tanpa rasa iba, pria ini diduga tega mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri hingga korban kini tengah mengandung.
Kapolres Sekadau melalui Kasi Humas AKP Triyono memastikan bahwa pelaku sudah ditangkap. Persembunyian pelaku di sebuah pondok kebun wilayah Kabupaten Sanggau berhasil diendus polisi pada Selasa malam pekan lalu.
Kronologi Terungkapnya Aksi Pelaku
Kasus ini terbongkar berkat kecurigaan saat korban melakukan pemeriksaan kesehatan di Poskesdes setempat. Petugas medis merasa ada yang tidak beres karena korban sudah tidak mengalami datang bulan selama tiga bulan. Setelah diperiksa lebih lanjut, hasilnya mengejutkan karena korban diketahui sedang hamil dengan usia kandungan sekitar 11 minggu.
Setelah diajak bicara dari hati ke hati, barulah korban berani jujur. Ia mengaku telah menjadi korban kekerasan seksual oleh ayah kandungnya sendiri. Mendengar hal itu, pihak desa dan keluarga langsung melaporkan kejadian ini ke Polres Sekadau.
Ditangkap di Pondok Kebun
Begitu menerima laporan, tim Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat. Perjalanan memburu pelaku tidaklah mudah karena petugas harus menggunakan transportasi air atau speedboat selama satu jam untuk mencapai lokasi persembunyian pelaku di area perkebunan. RY akhirnya ditangkap tanpa perlawanan saat sedang beristirahat.
Dari hasil pemeriksaan polisi, fakta yang terungkap sangat menyayat hati. Pelaku mengaku bahwa perbuatan biadab ini diduga sudah dilakukan sejak korban masih duduk di bangku kelas 2 Sekolah Dasar. Aksi terakhir dilakukan pada awal April 2026 saat suasana rumah sedang sepi.
Korban Alami Trauma Mendalam
Pihak kepolisian menaruh perhatian sangat serius pada pemulihan mental korban. Apalagi, korban diketahui pernah mengalami kejadian serupa pada tahun 2023 lalu oleh anggota keluarga lainnya yang saat ini sudah mendekam di penjara.
Kini, Unit PPA Polres Sekadau sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat untuk memberikan pendampingan psikologis bagi korban secara berkelanjutan agar trauma yang dialami bisa perlahan pulih.
Waspada Lingkungan Sekitar
Polres Sekadau mencatat tren kasus pencabulan anak cukup memprihatinkan di awal tahun 2026 ini. Setidaknya sudah ada tujuh kasus yang ditangani oleh Unit PPA. AKP Triyono mengimbau agar para orang tua dan masyarakat lebih waspada dan meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan sekitar.
Saat ini tersangka RY dijerat dengan undang-undang hukum pidana yang berlaku dengan ancaman hukuman berat guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *