BerandaBerita NasionalHukumHumanioraPeristiwa

Oknum Bu Guru di Pringsewu: Pagi Nyabu Sebelum Ngajar, Malam Nyedot Bareng Pacar

308
×

Oknum Bu Guru di Pringsewu: Pagi Nyabu Sebelum Ngajar, Malam Nyedot Bareng Pacar

Sebarkan artikel ini

foto/humas Polda Lampung

Jejakborneonews, PRINGSEWU – Tabir gelap yang menyelimuti kehidupan seorang tenaga pendidik  di Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung, akhirnya tersingkap. RP (34), seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berstatus PPPK, kini harus menanggalkan seragam kebanggaannya dan menggantinya dengan rompi tahanan berwarna oranye.

Pengungkapan kasus ini mengejutkan publik, bukan hanya karena profesi pelaku, melainkan karena fakta bahwa RP telah menjalani “kehidupan ganda” sebagai pecandu sekaligus pengelola jaringan narkotika selama satu dekade terakhir.

Ritual Pagi Sebelum Mengajar: Ketergantungan yang Akut

Kapolres Pringsewu, AKBP M. Yunus Saputra, dalam video keterangan resminya di akun Info Pringsewu, mengungkapkan fakta memilukan di balik keseharian sang guru. Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik Satresnarkoba, RP sudah mengenal narkotika jenis sabu sejak masih duduk di bangku kuliah.

Ketergantungan ini mencapai titik di mana RP mengonsumsi sabu minimal dua kali dalam sehari. “Pagi hari sebelum memulai aktivitas, tersangka mengonsumsi sabu untuk memenuhi ketergantungan fisiknya agar bisa beraktivitas. Sementara pada malam hari, ia kembali mengonsumsi barang haram tersebut saat bersama kekasihnya,” ujar AKBP M. Yunus.

Bayang-bayang narkoba seolah tak terpisahkan dari dedikasinya di ruang kelas. Selama 10 tahun, RP berhasil menyembunyikan kecanduannya dari rekan sejawat dan lingkungan sekolah, hingga akhirnya polisi mengendus jejaknya.

Kolaborasi Terlarang: Guru dan Kekasih Sang Pengedar

Penyelidikan polisi mengungkap bahwa peran RP tidak berhenti sebagai pengguna aktif. Ia diduga kuat terlibat jauh ke dalam struktur peredaran narkoba. RP menjalin kerja sama kriminal dengan kekasihnya yang berinisial RR.

Dalam pembagian tugas mereka:

* RR (Kekasih): Bertindak di lapangan sebagai pencari stok sabu dan pengedar yang berhubungan langsung dengan pembeli.

* RP (Oknum Guru): Bertindak sebagai “manajer keuangan” dan pemegang stok. Ia mengelola uang hasil penjualan dan memastikan pasokan narkotika tetap tersedia secara berkelanjutan (gudang penyimpanan).

“Tersangka RP memiliki peran strategis dalam memastikan sirkulasi barang dan uang tetap aman. Ini menunjukkan keterlibatan yang sistematis, bukan sekadar pemakai coba-coba,” tambah Kapolres.

Penggerebekan dan Barang Bukti di Lemari Kamar

Runtuhnya “kerajaan kecil” narkoba pasangan ini bermula pada Rabu, 21 Januari 2026. Berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di kediaman mereka, tim Satresnarkoba Polres Pringsewu melakukan pengintaian dan berhasil menangkap RR terlebih dahulu.

Pengembangan kasus membawa petugas ke kediaman RP. Hasil penggeledahan di sana cukup mengejutkan. Polisi menemukan:

* Satu paket sabu yang disimpan di saku pakaian yang dikenakan RP.

* Sebelas paket sabu siap edar yang disembunyikan dengan rapi di dalam lemari pakaian di kamar tidurnya.

Total 12 paket barang bukti tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa sang guru bukan hanya korban, melainkan bagian dari mesin peredaran narkoba di wilayah Pardasuka.

Ancaman Sanksi dan Keprihatinan Dunia Pendidikan

Kapolres Pringsewu menegaskan bahwa proses hukum terhadap RP akan dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu. Statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (PPPK) justru menjadi faktor pemberat karena telah mengkhianati kepercayaan publik dan mencoreng marwah institusi pendidikan.

“Kami tidak akan menoleransi siapa pun yang terlibat narkoba, terlebih seorang pendidik yang seharusnya menjadi teladan bagi generasi muda. Kasus ini akan kami kawal hingga tuntas di persidangan,” tutup AKBP M. Yunus.

Kini, RP dan RR harus mendekam di sel tahanan Mapolres Pringsewu. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara yang berat serta pemecatan secara tidak hormat dari kedinasannya. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *