BerandaBorneo ZoneHukumHumaniora

Jaga Parkir Bawa Parang, Pria Samarinda Ngaku Buat Jaga Diri

458
×

Jaga Parkir Bawa Parang, Pria Samarinda Ngaku Buat Jaga Diri

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Niat hati mau jaga parkiran, pria berinisial TS alias J (43) malah harus berurusan dengan hukum. Juru parkir (jukir) ini diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda karena kedapatan menyimpan senjata tajam (sajam) jenis parang tanpa izin sah.
Kejadian ini pecah pada Sabtu (21/2/2026) tengah malam, sekitar pukul 00.00 Wita di Jalan KH Samanhudi, Kelurahan Pelita Kecamatan Samarinda Ilir Kota Samarinda Kaltim. Saat warga lain mungkin sudah terlelap, polisi yang sedang patroli rutin justru mendapati temuan yang bikin dahi mengernyit.
Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Penangkapan J tak lepas dari peran aktif masyarakat. Awalnya, petugas menerima selentingan informasi kalau ada oknum jukir yang sering membawa sajam saat beraktivitas. Tentu saja, hal ini bikin warga yang mau parkir merasa was-was dan tidak nyaman.
Polisi pun langsung bergerak senyap melakukan penyelidikan. Benar saja, saat petugas mendatangi salah satu ruko tempat J bekerja, mereka menemukan benda mencurigakan.
Disembunyikan Rapi di Bawah Balok Ulin
Bukan ditaruh di pinggang, J rupanya cukup cerdik menyembunyikan “alat jaganya”. Petugas menemukan sebilah parang sepanjang kurang lebih 50 centimeter yang diselipkan rapi di bawah papan kayu atau balok ulin, tepat di tempat J biasa duduk bersantai.
Saat diinterogasi singkat, J mengaku kalau parang itu miliknya. Alasannya klasik: buat berjaga-jaga.
“Meski alasannya buat jaga diri, kepemilikan sajam tanpa izin ini melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 dan 307 KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023),” jelas pihak kepolisian.

Komitmen Polisi: Samarinda Harus Aman!
Kapolsek Kawasan Pelabuhan, AKP Heru Erkahadi, menegaskan bahwa pihaknya tidak main-main dengan urusan sajam. Patroli bakal terus digeber demi memastikan Samarinda tetap kondusif dan warga bisa beraktivitas tanpa rasa takut ditodong atau diancam.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Patroli rutin akan terus ditingkatkan demi menjamin rasa aman masyarakat,” tegas AKP Heru.
Kini, si jukir beserta parang panjangnya sudah dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Pesan buat kita: Jaga diri boleh, tapi jangan pakai cara yang melanggar hukum ya, Sanak! Lebih baik lapor polisi kalau merasa terancam, daripada harus menginap di balik jeruji besi. Ary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *