Foto/BanjarmasinPost
Jejakborneonews.com, Pelaihari – Di balik jeruji besi rumah tahanan Polres Tanahlaut, seorang kakek inisial SK berusia 77 tahun kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan kelamnya. Pria bejat yang seharusnya menjadi pelindung bagi generasi muda ini tega menggauli atau melakukan persetubuhan paksa kepada seorang bocah perempuan yang baru berusia 13 tahun. Akibat perbuatan tersebut, sang anak kini harus menanggung beban emosional yang berat di tengah kondisi kehamilan yang telah memasuki usia delapan bulan.
Aksi memilukan ini bermula sejak Juni 2025 di sebuah Kecamatan Kabupaten Tanah Laut Kalimantan Selatan. Berdasarkan pengakuan pelaku kepada penyidik, perbuatan tidak terpuji tersebut telah dilakukannya sebanyak sepuluh kali. Rumah kosong yang sepi di pinggir jalan menjadi saksi bisu tempat pelaku melancarkan aksinya, yang selalu dilakukan pada Rabu malam sekitar pukul 23.00 WITA.
Dalam giat konperensi pers Kamis (21/5/2026) Kasat Reskrim AKP Cahya Prasada Tuhuteru mengungkapkan betapa pelaku telah merencanakan hal ini dengan matang. Pelaku sangat menghafal jadwal rutin korban yang setiap Rabu malam pulang dari kegiatan pengajian. Di jalur sepi yang biasa dilewati anak itulah, pelaku sengaja menunggu di sebuah rumah kosong. Ketika korban melintas, pelaku memanggil dan melambaikan tangan, lalu membawa korban masuk ke dalam rumah tersebut.
Siasat yang digunakan pelaku tergolong manipulasi yang halus.
Kasus ini terbongkar setelah sang anak mengeluhkan sakit pada 4 Mei 2026 lalu, hingga harus dibawa ke rumah sakit Idaman Banjarbaru.
Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai 36 minggu atau kisaran 8 bulan.
Namun, janin dalam kandungan korban dinyatakan meninggal dunia. Sehingga harus diambil tindakan medis kuretase.
Mengetahui kondisi tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Pelaku kemudian berhasil ditangkap jajaran Polres Tala saat hendak kabur ke Pulau Jawa tepatnya di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin. Pelaku berdalih hendak menemui keluarga ke Blitar Jawa Timur.
Sementara Kapolres Tanahlaut AKBP Ricky Boy Siallagan menjelaskan bahwa tidak ada kekerasan fisik terbuka yang digunakan, melainkan pendekatan psikologis untuk membujuk korban. Setiap kali selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku selalu meminta korban untuk merahasiakan kejadian tersebut dari siapapun.
Sebagai imbalan sekaligus biaya untuk membungkam korban, pelaku kerap memberikan sejumlah uang yang nominalnya bervariasi. Kadang korban diberi uang 20 ribu, 50 ribu, hingga paling banyak 100 ribu rupiah. Janji-janji dan iming-iming uang inilah yang membuat korban terjebak dalam lingkaran trauma selama berbulan-bulan, hingga akhirnya perbuatan ini terhenti sepekan sebelum korban jatuh sakit dan dilarikan ke rumah sakit.
Korban yang berstatus pelajar diketahui tak tinggal bersama ibunya setelah kedua Ortunya cerai. Ia tinggal bersama saudara ibunya atau ortu angkatnya.
Kasus ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga dan perhatian besar dari masyarakat sekitar. Di tengah bergulirnya proses hukum, muncul pula desas-desus di tengah warga mengenai kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kemalangan yang menimpa bocah malang tersebut. Menanggapi isu yang beredar, pihak penyidik menegaskan akan terus mendalami dan menelisik lebih jauh untuk memastikan keadilan yang seutuhnya bagi korban. Ary/###











