BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Hasil Jambret Emas Dipakai Judi Online Dan Bayar Utang

227
×

Hasil Jambret Emas Dipakai Judi Online Dan Bayar Utang

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang meresahkan warga Kelurahan Sungai Pinang Dalam. Pelaku nekat merampas perhiasan korbannya demi menutupi utang dan memenuhi kecanduan judi online.
Kronologi Aksi Penjambretan
Aksi kriminal ini menimpa seorang ibu rumah tangga pada Senin (15/12) lalu sekira pukul 11.40 WITA. Saat itu, korban tengah mengendarai sepeda motor bersama anaknya di kawasan Jalan Damanhuri Samarinda.
Secara tiba-tiba, seorang pria yang mengendarai motor memepet korban dari sisi kanan. Dengan gerakan cepat, pelaku menarik paksa gelang emas jenis sisik aldora seberat 4,74 gram yang melingkar di pergelangan tangan korban, lalu melesat melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp4,5 juta.
Penangkapan Pelaku
Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim melakukan penyelidikan mendalam, mulai dari pemeriksaan saksi hingga pengecekan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Hasilnya, identitas pelaku berhasil dikantongi.
Petugas akhirnya berhasil meringkus pelaku berinisial DHPI (29) di kawasan Jalan Pelita, Kecamatan Sambutan, pada Selasa (30/12/2025) sekitar pukul 18.00 WITA. Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti yang digunakan saat beraksi, di antaranya:
* Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih.
* Satu unit helm dan pakaian yang dikenakan pelaku.
* Nota pembelian emas milik korban.
Uang Ludes untuk Judi Online
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual gelang emas tersebut kepada orang lain (kini berstatus DPO). Mirisnya, uang hasil penjualan perhiasan tersebut tidak tersisa.
> “Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk membayar utang dan bermain judi online,” ungkap Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam.
Kapolsek menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan wilayah Samarinda dari tindak kriminalitas jalanan yang merugikan masyarakat. Pelaku kini terancam dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *