Foto/Polres Tabalong
Jejakborneonews.com, TABALONG – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tabalong bergerak cepat melakukan sosialisasi terkait Surat Edaran Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 100.3.4/1741/DISHUB/2025. Aturan ini mengatur tentang pembatasan sementara operasional angkutan barang sumbu dua ke atas di wilayah Kalimantan Selatan dalam rangka menyambut momen rutin 5 Rajab 1447 H yang dilaksanakan di Sekumpul Martapura Kabupaten Banjar.
Kebijakan ini diambil pemerintah provinsi untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas bagi jamaah, relawan, serta masyarakat umum yang akan melintas menuju pusat kegiatan haul.
Masa Berlaku Pembatasan
Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut akan diberlakukan selama lima hari penuh, terhitung sejak:
• Mulai: Jumat, 26 Desember 2025, pukul 00.01 WITA.
• Berakhir: Selasa, 30 Desember 2025, pukul 23.59 WITA.
Selama masa pembatasan, kendaraan angkutan barang diharapkan tetap siaga (standby) di kawasan Pelabuhan Trisakti Banjarmasin atau di wilayah Kabupaten Tapin.
Ruas Jalan yang Dilarang
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat sejumlah ruas jalan utama yang tidak boleh dilalui oleh angkutan barang sumbu dua ke atas, di antaranya:
1. Jalan Ahmad Yani: Meliputi wilayah Banjarmasin, Banjarbaru, Kabupaten Banjar, hingga sebagian Kabupaten Tapin.
2. Jalan PM Noor dan Jalan By Pass Batulicin–Banjarbaru.
3. Jalan Alternatif Sungai Ulin–Mataraman.
4. Jalan H. Mistar Cokrokusumo dan Jalan Trikora.
5. Jalan Marabahan–Margasari.
Langkah Proaktif Polres Tabalong
Kapolres Tabalong melalui Kasat Lantas Iptu Oki Hermawan, S.H., M.M., menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi masif kepada pengemudi truk, perusahaan ekspedisi, dan pengusaha angkutan di wilayah Tabalong.
“Satlantas Polres Tabalong telah melaksanakan sosialisasi secara masif, baik melalui patroli langsung, pemasangan imbauan, maupun penyampaian informasi di titik-titik strategis,” ujar Iptu Oki Hermawan.
Ia menekankan bahwa kepatuhan para pengusaha angkutan sangat krusial demi terciptanya situasi lalu lintas yang aman dan tertib.
“Kami mengimbau kepada pengusaha dan pengemudi angkutan barang agar mematuhi pembatasan ini. Hindari ruas jalan yang dilarang dan sesuaikan waktu operasional demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas bersama bagi jamaah yang sedang melaksanakan ibadah,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat meminimalisir kemacetan panjang serta potensi kecelakaan lalu lintas selama perhelatan besar di bulan Rajab tersebut berlangsung. (Ary/Humas Polres Tabalong)











