BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Diduga Pengedar, Kakek di Busui Terciduk Simpan Puluhan Paket Sabu

343
×

Diduga Pengedar, Kakek di Busui Terciduk Simpan Puluhan Paket Sabu

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, PASER – Bukannya menghabiskan masa tua dengan tenang, seorang kakek berinisial B (60) di Kabupaten Paser justru harus berurusan dengan hukum. Pria lansia ini diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Paser karena diduga kuat menjadi pengedar sabu di wilayah Kecamatan Batu Sopang.
Penangkapan yang berlangsung pada Senin (26/1/2026) malam ini sontak mengejutkan warga Desa Busui. Pasalnya, dari tangan terduga, polisi mengamankan barang bukti yang jumlahnya tidak sedikit.
Berawal dari Laporan Warga yang Resah
Aksi nekat sang kakek terendus setelah masyarakat sekitar merasa curiga dan resah dengan aktivitas transaksi barang terlarang di lingkungannya. Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Polres Paser melakukan pengintaian selama dua hari sejak Minggu (25/1).
Puncaknya, pada Senin malam sekitar pukul 20.15 WITA, petugas mengepung sebuah rumah di Desa Busui. Disaksikan oleh aparat desa setempat, polisi melakukan penggeledahan menyeluruh di badan dan rumah kakek B.
Temuan Mengejutkan: 67 Paket Siap Edar
Hasil penggeledahan membuat petugas tak bisa dibantah. Polisi menemukan:
* 67 paket sabu (berat bruto 16,84 gram) yang sudah dikemas dalam plastik klip kecil.
* Uang tunai Rp57 juta yang diduga kuat merupakan hasil penjualan narkoba.
* Timbangan digital, alat takar, plastik klip kosong, hingga handphone.
“Terduga mengakui bahwa semua barang bukti tersebut adalah miliknya. Saat ini yang bersangkutan sudah kami amankan di Polres Paser untuk proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Paser, AKP Suradi.
Ancaman Pidana Berat
Meski sudah berusia lanjut, hukum tetap berjalan. Kakek B kini terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Paser AKBP Novy Adi Wibowo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu dalam memberantas narkoba hingga ke akarnya. Polisi juga meminta masyarakat untuk terus proaktif melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110. (Ary/Humres Paser)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *