Jejakborneonews.com, BONTANG – Gerak-gerik mencurigakan seorang pria berinisial EP (41) berakhir di tangan Satresnarkoba Polres Bontang. Pria ini diringkus petugas pada Senin (26/01/2026) setelah kedapatan menyimpan belasan paket narkotika jenis sabu siap edar.
Penangkapan EP menjadi bukti nyata bahwa Polres Bontang tidak memberi ruang bagi peredaran “barang haram” di wilayah berjuluk Kota Taman tersebut.
Diciduk di Gang Bersama, Berlanjut ke Penggeledahan Rumah
Aksi penangkapan bermula saat polisi menerima laporan dari warga yang mencurigai aktivitas EP. Petugas kemudian bergerak cepat mencegat EP saat ia berada di Gang Bersama, Kelurahan Api-Api, Kecamatan Bontang Utara.
Saat digeledah, EP tak bisa mengelak. Polisi menemukan empat paket sabu yang disembunyikan di dalam saku celananya. Namun, polisi tak berhenti di situ. Tim segera melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman EP di Kelurahan Berbas Tengah.
Di rumah tersebut, petugas kembali menemukan “harta karun” terlarang berupa sembilan paket sabu tambahan.
Total 13 Paket Sabu Diamankan
Secara keseluruhan, polisi berhasil menyita:
* 13 paket sabu (berat bruto 4,59 gram).
* Sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan.
* Peralatan pengemasan sabu dan satu unit HP milik pelaku.
Kasat Resnarkoba Polres Bontang, AKP Larto, memberikan apresiasi tinggi kepada warga yang berani melapor. Menurutnya, informasi dari masyarakat adalah kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini.
“Partisipasi warga sangat membantu kami. Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas siapa saja yang terlibat narkoba demi melindungi generasi muda Bontang,” tegas AKP Larto.
Kini, EP beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan mendalam guna mengungkap jaringan di atasnya. Ary/###
Pengedar Sabu di Bontang Diciduk, Simpan 13 Paket Siap Edar











