BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumHumanioraPeristiwa

Dicekoki Miras di Pondok Kebun, Remaja 14 Tahun Digilir Dua Pemuda

319
×

Dicekoki Miras di Pondok Kebun, Remaja 14 Tahun Digilir Dua Pemuda

Sebarkan artikel ini

Foto/Polres Kukar

Jejakborneonews.com, Kutai Kartanegara – Jajaran Polsek Kenohan, Polres Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dua orang pelaku, yakni AP (14) dan MFR (19), diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan aksi bejat terhadap seorang remaja perempuan berusia 14 tahun.

Kapolsek Kenohan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada Jumat (19/12/2025). Sebelumnya, korban sempat dilaporkan hilang dan kabarnya viral di media sosial karena tidak kunjung pulang ke rumah.

Kronologi Kejadian

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Kamis (18/12/2025) sekitar pukul 13.00 Wita. Kejadian bermula saat salah satu pelaku menghubungi korban melalui pesan singkat untuk mengajak bertemu.

Korban kemudian dijemput dan dibawa ke sebuah pondok kebun yang berada di kawasan Jalan Poros Kota Bangun–Tabang, Desa Genting Tanah, Kecamatan Kembang Janggut Kabupaten Kutai Kartanegara Provinsi Kaltim. Di lokasi yang sepi tersebut, korban dipaksa mengonsumsi minuman keras (miras) hingga dalam kondisi di bawah pengaruh alkohol.

“Dalam kondisi korban yang tidak berdaya setelah mengonsumsi minuman beralkohol, kedua terduga pelaku secara bergantian melakukan persetubuhan terhadap korban,” ungkap Kapolsek Kenohan.

Tindakan Kepolisian

Setelah menerima laporan dari keluarga, Unit Reskrim Polsek Kenohan bergerak cepat melakukan penyelidikan. Polisi telah melakukan beberapa langkah hukum, di antaranya:

• Pemeriksaan saksi-saksi dan pelapor.

• Permintaan visum et repertum untuk memperkuat bukti kekerasan seksual.

• Penangkapan kedua terduga pelaku.

Selain mengamankan AP dan MFR, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, yaitu:

1. Pakaian milik korban yang dikenakan saat kejadian.

2. Satu botol minuman keras yang digunakan pelaku.

3. Satu unit telepon genggam (HP) yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Proses Hukum

Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kenohan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat salah satu pelaku (AP) masih berusia di bawah umur, proses hukum akan tetap memperhatikan Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak. Ary/Humres Kukar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *