BerandaBorneo ZoneHukumLintas Kalsel

Dendam Berujung Pembunuhan di Dalam Pagar Martapura

295
×

Dendam Berujung Pembunuhan di Dalam Pagar Martapura

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, MARTAPURA – Masih ingat dengan kejadian berdarah yang menimpa Badrani alias Kai Atak di Desa Dalam Pagar akhir Januari lalu? Nah, pada Senin (9/2/2026), jajaran Polsek Martapura Timur menggelar rekonstruksi alias reka ulang kejadian di halaman kantor polisi.
Lewat reka ulang ini, kita bisa melihat langsung bagaimana tersangka, Mahmudin, melakukan aksinya sampai bikin nyawa Kai Atak melayang.
18 Adegan yang Bikin Nyesek
Dengan tangan terborgol dan pengawalan ketat, Mahmudin memperagakan 18 adegan. Mulai dari saat dia berpapasan dengan Kai Atak, sampai detik-detik serangan fatal itu terjadi. Penonton yang melihat reka ulang ini bisa merasakan betapa mencekamnya kejadian singkat tersebut.
Bukan Direncanakan, Tapi Karena Sakit Hati
Banyak yang bertanya-tanya, apa sih masalahnya sampai tega begitu? Kapolsek Martapura Timur, Ipda M. Taufiqurrahman, membeberkan alasan di balik aksi nekat Mahmudin. Ternyata, motif utamanya adalah dendam lama.
> “Tersangka mengaku sering dibully dan diintimidasi oleh korban di masa lalu. Jadi pas berpapasan, rasa takut dan dendamnya muncul seketika. Ini murni spontan, bukan pembunuhan berencana,” jelas Ipda Taufiqurrahman.
>
Tiga Luka Fatal
Sayangnya, aksi spontan Mahmudin itu berakibat sangat fatal. Kai Atak menderita tiga luka parah di bagian kepala, dada, dan tangan yang membuatnya tak tertolong. Kepergian Kai Atak ini tentu meninggalkan duka yang mendalam bagi keluarga dan warga desa yang mengenalnya sehari-hari.
Sekarang, Mahmudin harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum. Niatnya membalas sakit hati, ujung-ujungnya malah harus mendekam di balik jeruji besi dalam waktu yang lama.
Pesan buat kita semua: Masalah bully-membully atau intimidasi memang jangan dianggap remeh karena bisa memicu dendam yang meledak sewaktu-waktu. Tapi ingat, dingsanak, sekesal apa pun kita, jangan sampai main hakim sendiri karena hukum pasti akan mengejar. Ary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *