BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Curi Motor Yang Ketinggalan Kunci, Warga Samarinda Seberang Ditangkap

481
×

Curi Motor Yang Ketinggalan Kunci, Warga Samarinda Seberang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Foto : Humas Polresta Samarinda 

Jejakborneonews.com, Samarinda – Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di Jalan Poros Sindang Sari, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan Kota Samarinda Prov Kaltim. Press release kasus ini dipimpin oleh Wakapolresta Samarinda, AKBP Heri Rusyaman, S.I.K., M.H., pada Selasa (26/08/2025) di halaman Mapolsek Samarinda Kota.

Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman, menyampaikan bahwa Kasus berawal saat korban memarkirkan sepeda motor Honda Scoopy miliknya di depan warung pada Senin (18/08/2025).
Naas, korban lupa mencabut kunci motor yang tersimpan di dashboard. Saat kembali, motor sudah raib digasak pelaku.
Dari rekaman CCTV, terlihat dua pria berboncengan, salah satunya turun dan langsung membawa kabur motor korban.

Berdasarkan laporan polisi LP/B/104/VIII/2025/SPKT/Polresta Samarinda/Polsek Samarinda Kota, Unit Opsnal Polsek Samarinda Kota bersama Tim Jatanras Polresta Samarinda bergerak cepat. Hasilnya, pada Sabtu (23/08/2025), polisi berhasil menangkap pelaku berinisial I Usia 42 Tahun di Jalan Pattimura, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 unit Honda Scoopy KT 6078 UZ, STNK, kunci motor, jaket hitam, serta sandal yang digunakan saat beraksi.
Pelaku juga sempat mengganti plat nomor kendaraan menjadi KT 6545 BAC dengan tujuan agar hasil curian dapat dijual. Namun, sebelum sempat dijual, aksi pelaku berhasil digagalkan aparat kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. “Kasus ini menjadi perhatian serius karena aksi curanmor sangat meresahkan warga. Alhamdulillah, Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus ini dan mengamankan pelaku beserta barang bukti,” ungkap AKBP Heri Rusyaman. (Polresta Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *