Foto/Humas Polresta Samarinda
Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Polresta Samarinda melalui Unit Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengamankan seorang pria berinisial EF (32), yang diduga kuat melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di kawasan Loa Janan Ilir Kota Samarinda Kaltim.
Penangkapan EF dilakukan di kediamannya pada Senin (5/1/2026) malam tanpa perlawanan, setelah polisi mengantongi bukti-bukti kuat terkait aksi bejatnya.
Berawal dari Keluhan Sakit Sang Anak
Kasus memilukan ini terungkap berkat kepekaan orang tua korban. Pada sore hari di penghujung tahun, Rabu (31/12/2025), korban mengeluhkan rasa sakit yang tidak wajar pada bagian tubuh tertentu.
Mendengar keluhan sang buah hati, orang tua korban mencoba menggali informasi hingga akhirnya korban menceritakan perlakuan tidak senonoh yang dialaminya. Tak butuh waktu lama, pihak keluarga langsung mendatangi Polsek Samarinda Seberang untuk mencari keadilan.
Gerak Cepat Kepolisian
Merespons laporan tersebut, tim asuhan Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, bergerak cepat. Penyelidikan dilakukan secara terukur dengan tetap mengedepankan trauma healing dan perlindungan psikis bagi korban yang masih sangat belia.
“Perlindungan terhadap anak adalah komitmen harga mati bagi kami. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak di wilayah ini,” tegas AKP A. Baihaki.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
* Satu lembar hasil visum medis.
* Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
* Dokumen pendukung identitas anak.
Ancaman Hukuman Berat Menanti
Saat ini, EF telah mendekam di sel tahanan Polsek Samarinda Seberang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Ia dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolsek AKP A. Baihaki mengimbau kepada seluruh orang tua untuk memperketat pengawasan dan membangun komunikasi yang terbuka dengan anak agar potensi kejahatan serupa dapat dicegah sedini mungkin. (Ary/Polresta Samarinda)











