BerandaBorneo ZoneHukumHumanioraPeristiwa

Gelang Emas Raib Saat Terlelap

199
×

Gelang Emas Raib Saat Terlelap

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Pepatah “kejahatan terjadi bukan hanya karena niat pelaku, tapi juga karena ada kesempatan” benar-benar dirasakan oleh seorang warga di Jalan PM Noor, Sempaja Selatan Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kaltim. Memanfaatkan kelengahan korban yang sedang tertidur pulas, seorang wanita berinisial DA (44) nekat menggasak gelang emas senilai hampir Rp10 juta langsung dari pergelangan tangan korbannya.

Namun, pelarian DA berakhir di tangan Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang. Ia diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (6/1) siang di kawasan Jalan Slamet Riyadi, Karang Asam Ulu.

Kronologi: Sadar Saat Bangun Tidur

Peristiwa ini bermula pada Sabtu (3/1) pagi sekitar pukul 10.00 WITA. Korban yang saat itu sedang beristirahat tidak menyadari bahwa ada orang yang mengincar perhiasan di tangan kirinya.

Ironisnya, korban baru menyadari gelang emasnya hilang setelah bangun dan memulai aktivitas. Merasa menjadi korban pencurian, ia segera melapor ke Polsek Sungai Pinang dengan total kerugian mencapai Rp9.820.000.

Barang Bukti dan Penangkapan

Bergerak cepat setelah menerima laporan, tim asuhan Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, langsung melakukan penyelidikan mendalam. Tak butuh waktu lama bagi petugas untuk mengidentifikasi DA sebagai terduga pelaku.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti yang cukup mengejutkan:

* Satu buah gelang emas seberat 11,930 gram.

* Uang tunai sebesar Rp16.250.000.

* Satu lembar kwitansi pembelian perhiasan.

* Hingga satu buah jepitan kuku.

Tegas Terhadap Pelaku Kejahatan

Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah komitmen Polri dalam menjaga kondusivitas wilayah Samarinda Utara.

“Kami menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional. Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat bagi warga agar tetap waspada, bahkan di dalam rumah sekalipun, terhadap barang-barang berharga milik mereka,” tegas AKP Aksarudin.

Kini, DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian, sementara penyidik masih mendalami motif dan kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya. (Ary/Humres Samarinda)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *