Jejakborneonews.com, Tanjung – Dua Pria warga kecamatan Batu Benawa kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) Provinsi Kalsel diamankan Satresnarkoba Polres Tabalong usai kedapatan memiliki narkoba jenis ekstasi, Kamis (15/10/2025) malam.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu lsmoyo J melalui Kasi Humas Polres Tabalong IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut adalah MRR (19) warga desa Aluan dan WA (22) warga desa Kalibaru Kecamatan Batu Benawa HST.
Polisi yang mendapat informasi bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba lintas kabupaten, dimana aktifitas sebagai sopir travel memudahkan kegiatan mobilisasi barang haram tersebut.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan kedua pelaku di tepi jalan raya Tanjung Selatan kelurahan Pembataan kecamatan Murung Pudak kabupaten Tabalong.
Saat dilakukan pemeriksaan Polisi menemukan 1 plastik klip yang berisi tablet diduga narkotika golongan I jenis Ekstasi.
Pelaku mengakui barang tersebut adalah milik mereka yang sebelumnya mendapat pesanan dari seseorang yang tidak dikenal dan uang pembelian tersebut telah diterima oleh pelaku melalui transaksi keuangan elektronik. Kedua pelaku kemudian diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum dan turut disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi 10 butir obat tablet warna merah muda diduga narkotika golongan I jenis XTC dengan
berat bersih 3,42 gram, 2 buah gawai warna biru dan jingga serta 1 buah mobil penumpang warna Putih. (Humas Polres Tabalong)











