BerandaBorneo ZoneHukumHumanioraLintas KalselPeristiwa

Ayah Setubuhi Anak Tiri Usia 12 Tahun Saat Ibunya Mendekam Di Penjara

458
×

Ayah Setubuhi Anak Tiri Usia 12 Tahun Saat Ibunya Mendekam Di Penjara

Sebarkan artikel ini

Foto/Humas Polres Banjar

Jejakborneonews.com, MARTAPURA – Perilaku bejat dilakukan Seorang pria FF (35) warga Kelurahan Teluk Dalam Banjarmasin Kalsel. Ia tega menyetubuhi anak tiri di bawah umur yang masih usia 12 tahun.
FF berhasil  dibekuk Tim Opsnal Polres Banjar bersama Unit Resmob Polres Banjarbaru dan Unit Kamneg Sat Intelkam Polres Banjarbaru pada Selasa (14/10/2025) lalu di kawasan Rawasari X Kota Banjarmasin.

Kejadian persetubuhan paksa ini dilakukan  pada Sabtu, 6 September 2025, pukul 18.00 Wita di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Komplek Kalimantan Batara, Desa Gudang Hirang, Kecamatan Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar Provinsi Kalsel.

Atas kejadian tersebut, korban yang didampingi pelapor, melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polres Banjar pada tanggal 25 September 2025 untuk proses hukum lebih lanjut.

Pada Selasa, 14 Oktober 2025, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Banjarmasin. Selanjutnya tim bergerak menuju lokasi dan sekitar pukul 20.00 Wita berhasil mengamankan pelaku di sebuah rumah Jl. Rawasari X, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin.

Pelaku FF kemudian dibawa ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar Polda Kalsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjeratnya.

Kapolres Banjar AKBP Dr. Fadli menegaskan komitmennya untuk terus mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap anak dan meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui kejadian serupa demi perlindungan anak-anak di wilayah hukum Polres Banjar.

“Pelaku merupakan ayah tiri dari korban, adapun modus terjadinya tindak pidana tersebut dikarenakan ayah tirinya sudah lama di tinggal oleh istrinya karena terjerat kasus Narkoba dan saat ini istrinya sedang menjalani masa hukuman,” kata Kapolres Banjar.

Atas tindak pidana yang dilakukan, tersangka dijerat pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang PPP UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002, dengan ancaman penjara 5-15 Tahun dan denda Rp5 Milyar. (Ary/humres Banjar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *