Jejakborneonews.com, TABALONG – Upaya Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemkab Barito Timur untuk menarik Desa Dambung Raya masuk ke wilayah mereka mendapatkan tanggapan. Meski diklaim atas permintaan warga, Kepala Desa Dambung Raya, Diki Asdie, secara tegas membantah hal tersebut.
Diki menyatakan bahwa masyarakatnya tetap ingin menjadi bagian dari Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. Hal ini disampaikan menyusul klaim sepihak yang menyebut warga desa ingin berpindah administrasi wilayah.
Pembangunan Merata Meski di Ujung Perbatasan
Alasan utama kesetiaan warga Dambung Raya bukan tanpa sebab. Meski secara geografis berada di wilayah terujung dari 121 desa di Kabupaten Tabalong, perhatian pemerintah daerah dirasakan sangat nyata.
“Kalau dari kita tetap ingin bertahan di Tabalong,” tegas Diki Asdie, Jumat (30/1/2026) kepada BanjarmasinPost.co.id. Menurutnya, Pemkab Tabalong tidak pernah menganak-tirikan desa mereka dalam hal pembangunan.
Fasilitas publik di desa ini pun terbilang lengkap, di antaranya:
* Pendidikan & Kesehatan: Tersedia sarana sekolah dan Puskesdes yang aktif.
* Fasilitas Umum: Kantor desa, balai adat, serta rumah ibadah yang representatif.
* Teknologi: Meski berada di perbatasan, sinyal seluler dan jaringan WiFi sudah tersedia untuk masyarakat.
Infrastruktur Jalan Jadi Prioritas
Salah satu bukti nyata perhatian Pemkab Tabalong adalah peningkatan akses jalan utama. Saat ini, jalan menuju Dambung Raya telah diperkeras menggunakan semen cor.
Pemerintah daerah menargetkan sisa pengerjaan jalan yang belum tersentuh akan rampung total pada tahun 2026 mendatang. Selain infrastruktur fisik, Pemkab juga dinilai sangat menghargai eksistensi dan adat istiadat Suku Dayak Lawangan yang mendiami wilayah tersebut.
“Berbagai program pembangunan telah menyentuh Dambung Raya dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jadi tidak ada alasan bagi kami untuk pindah,” pungkas Diki.
Pemprov Kalsel mengeluarkan pernyataan tegas terkait status administratif Desa Dambung Raya. Kalsel memastikan bahwa desa tersebut secara sah berada di bawah naungan Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, bukan Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penegasan ini muncul sebagai respons atas usulan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang ingin menarik kembali Desa Dambung Raya ke wilayah mereka.
Berpegang pada Aturan Negara
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Kalsel, Rospana Sofian, menyatakan bahwa dasar hukum status Desa Dambung Raya sudah sangat jelas dan kuat, yakni Permendagri Nomor 40 Tahun 2018.
“Penetapan batas wilayah antara Kabupaten Tabalong dan Kabupaten Barito Timur sudah diatur resmi. Kami berpegang teguh pada regulasi yang sah dan masih berlaku tersebut,” ujar Rospana, di Banjarbaru, Kamis (29/1/2026).











