BerandaBorneo ZoneHukum

Terekam CCTV Curi Aki, Sopir Truk Diciduk Polisi

224
×

Terekam CCTV Curi Aki, Sopir Truk Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Aksi pencurian komponen kendaraan di kawasan industri Palaran akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial FH (46) harus berurusan dengan hukum setelah terekam kamera pengawas (CCTV) saat menggasak dua buah aki (accu) dari sebuah truk dump yang tengah terparkir.
Aksi nekat tersebut terjadi di kawasan workshop sebuah perusahaan di Jalan Ampera, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda Kalimantan Timur (Kaltim).
Modus “Sopir Mampir” Terekam Jelas
Kejadian bermula pada Sabtu (17/01) malam. Berdasarkan rekaman CCTV, FH yang saat itu mengemudikan truk tangki Mitsubishi Fuso tampak berhenti tepat di samping truk korban. Bukannya beristirahat, FH justru melakukan aktivitas mencurigakan di sekitar mesin kendaraan tersebut.
Kehilangan ini baru disadari pihak perusahaan pada Senin (19/01) sore. Setelah dicek, dua buah aki merek GS Astra 70 A milik truk dump perusahaan telah raib. Akibat ulah pelaku, perusahaan mengalami kerugian materiil sekitar Rp2,6 juta.
Penyelidikan Cepat Polsek Palaran
Tak butuh waktu lama bagi pihak berwajib untuk mengidentifikasi pelaku. Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, Unit Reserse Kriminal Polsek Palaran langsung melakukan perburuan.
Hasilnya, pada Jumat (23/01) pagi, FH berhasil diringkus di wilayah Palaran tanpa perlawanan berarti. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
* Satu buah obeng (digunakan pelaku untuk mencongkel aki).
* Satu lembar nota pembelian dua buah aki sebagai bukti kuat proses hukum.
Komitmen Keamanan Wilayah
Kapolsek Palaran, Kompol Iswanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini adalah bukti komitmen kepolisian dalam merespons cepat keluhan masyarakat maupun pelaku usaha.
“Kami langsung bergerak setelah menerima laporan dan menganalisis bukti CCTV. Pelaku kini sudah diamankan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kompol Iswanto.
Kini FH terancam jeratan pasal pencurian, sementara pihak kepolisian mengimbau para pemilik usaha dan pengemudi untuk selalu waspada serta memastikan kendaraan terparkir di lokasi yang terpantau keamanan secara maksimal. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *