Foto/Polresta Palangka Raya
Jejakborneonews.com, PALANGKA RAYA – Geger di Jalan G. Obos XII! Seorang pria berinisial MRI (30) terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah tepergok melakukan aksi tidak terpuji. Ia diduga mengintip penghuni sebuah rumah kos perempuan di wilayah Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Rabu (28/1/2026).
Aksi nekat ini terungkap berkat keberanian korban yang langsung berteriak saat memergoki pelaku.
Kronologi: Ketahuan Berkat Teriakkan Korban
Kejadian bermula ketika salah satu penghuni kos perempuan merasa ada yang aneh di balik tembok kamarnya. Benar saja, saat diperiksa, ia melihat pelaku sedang asyik mengintip dari balik tembok.
Modusnya terbilang niat, pelaku menggunakan sebuah kursi sebagai pijakan agar bisa menjangkau celah tembok. Sontak, korban yang kaget langsung berteriak histeris dan meminta pertolongan penghuni kos lainnya. Warga yang mendengar teriakan tersebut langsung sigap dan melaporkan kejadian ini ke Polresta Palangka Raya.
Gercep, Polisi Amankan Pelaku
Tak butuh waktu lama, personel Pamapta III Polresta Palangka Raya langsung meluncur ke lokasi kejadian (TKP) begitu menerima laporan warga. Kedatangan petugas guna memastikan situasi tetap aman dan menghindari adanya main hakim sendiri oleh massa yang geram.
“Kami segera menuju TKP setelah menerima pengaduan. Terduga pelaku berinisial MRI (30) langsung kami amankan agar situasi tetap kondusif,” ungkap Ipda Muhammad Abrar mewakili Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.
Diserahkan ke Unit PPA
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini telah dibawa ke Mapolresta Palangka Raya dan diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim untuk pemeriksaan lebih mendalam.
Pihak kepolisian juga memberikan apresiasi kepada warga yang cepat melapor dan mengimbau masyarakat, khususnya penghuni kos perempuan, untuk selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Jika melihat hal mencurigakan, jangan ragu untuk segera melapor ke polisi.
Poin Menarik Berita:
* Pelaku: MRI (30 tahun).
* Lokasi: Rumah kos di Jalan G. Obos XII, Kelurahan Menteng.
* Modus: Mengintip menggunakan kursi sebagai pijakan.
* Status: Saat ini dalam penanganan Unit PPA Satreskrim Polresta Palangka Raya. Ary/Humres Palangka Raya











