BerandaBorneo ZoneHukumHumanioraPeristiwa

Pria Samarinda Bawa Kabur Motor Tetangga, Janji Pinjam Sebentar

318
×

Pria Samarinda Bawa Kabur Motor Tetangga, Janji Pinjam Sebentar

Sebarkan artikel ini

foto/ Polresta Samarinda

Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Niat baik menolong tetangga justru berbuah pahit bagi seorang warga di Kelurahan Pulau Atas Kecamatan Sambutan Samarinda. Ia harus kehilangan sepeda motor kesayangannya setelah dipinjam oleh tetangganya sendiri dengan alasan yang sangat meyakinkan, yakni untuk mengurus surat tilang.
Pelaku yang berinisial EW (47) kini tak berkutik setelah diringkus Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota dalam pelariannya.
Janji “Hanya Dua Jam” Ternyata Bohong
Peristiwa ini bermula pada Senin (22/12) pagi di Jalan Sungai Lais, Kecamatan Sambutan. Saat itu, EW mendatangi korban untuk meminjam motor dengan wajah memelas. Ia mengaku sangat butuh kendaraan untuk pergi ke Polresta Samarinda guna mengurus surat tilang yang mendesak.
Pelaku berjanji hanya akan meminjam motor tersebut selama dua jam. Karena statusnya sebagai tetangga, korban pun luluh dan menyerahkan kunci motornya tanpa rasa curiga. Namun, dua jam berlalu, EW tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
Korban sempat mendatangi keluarga pelaku untuk mencari kejelasan, namun hasilnya nihil. Merasa telah ditipu mentah-mentah dan mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke polisi.
Persembunyian Pelaku Terendus Polisi
Merespons laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Kota langsung melakukan perburuan. Penyelidikan intensif membawa petugas ke kawasan Rapak Dalam, Loa Janan Ilir.
Pada Jumat (23/1/2026) pagi, pelarian EW resmi berakhir. Ia diciduk tanpa perlawanan di Jalan KH. Harun Nafsi Gang SMA Negeri 4. Dalam pemeriksaan awal, EW hanya bisa pasrah dan mengakui semua perbuatan liciknya.
“Pelaku meminjam motor korban dengan alasan urus tilang dan hanya dipinjam sebentar. Ternyata motor itu tidak dikembalikan dan malah dikuasai untuk kepentingan pribadinya,” ungkap Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita.
Imbauan Polisi: Waspada Meski dengan Kenalan
Kini EW harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Samarinda Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor milik korban.
Kasus ini menjadi pengingat bagi warga agar selalu waspada dan tidak mudah meminjamkan kendaraan kepada siapa pun, meskipun orang tersebut adalah kenalan atau tetangga dekat, terutama jika ada gelagat yang mencurigakan. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *