Foto/Polresta Samarinda
Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Suasana tenang di Jalan Pattimura, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Samarinda Seberang Kota Samarinda Kaltim, mendadak mencekam. Seorang pria paruh baya berinisial AJ (55) nekat mendatangi rumah warga sambil menghunus sebilah parang. Bukan karena masalah besar, emosi pelaku tersulut hanya gara-gara mendengar suara pintu rumah yang tertutup keras.
Namun, di balik insiden “pintu keras” tersebut, terungkap fakta mengejutkan bahwa ada konflik lama yang menyelimuti hubungan antara pelaku dan korban.
Kronologi: Berawal dari Suara Pintu, Berujung Ancaman Maut
Insiden ini bermula saat korban tanpa sengaja menutup pintu rumahnya dengan suara yang cukup nyaring. Rupanya, suara tersebut membuat telinga AJ panas. Tak butuh waktu lama, AJ langsung mendatangi rumah korban dengan menenteng senjata tajam jenis parang.
Aksi AJ yang beringas membuat penghuni rumah ketakutan dan merasa nyawa mereka terancam. Berdasarkan pengakuan korban, emosi pelaku diduga sudah menumpuk akibat konflik internal keluarga terkait harta warisan yang tak kunjung usai, meski sebelumnya sempat dimediasi.
Polisi Bergerak Cepat, Rekaman CCTV Jadi Bukti Kunci
Gerah dengan teror yang terus berulang, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Samarinda Seberang. Tim Reskrim yang bergerak cepat akhirnya berhasil meringkus AJ di wilayah Samarinda Seberang pada Senin (12/1/2026) sore sekitar pukul 17.00 WITA.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* Satu bilah parang lengkap dengan sarungnya.
* Rekaman CCTV yang merekam detik-detik aksi pengancaman pelaku.
Kapolsek: Tidak Ada Toleransi bagi Aksi Premanisme
Kapolsek Samarinda Seberang, AKP A. Baihaki, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas setiap orang yang mencoba mengganggu ketertiban umum, apalagi menggunakan senjata tajam.
“Setiap perbuatan pengancaman, apalagi menggunakan senjata tajam, merupakan tindakan berbahaya. Kami tidak akan mentolerir hal ini dan akan menindak tegas sesuai hukum demi menjaga rasa aman masyarakat,” tegas AKP A. Baihaki.
Kini, AJ harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat pasal terkait pengancaman dan kepemilikan senjata tajam.
Pelajaran untuk Warga
Konflik keluarga sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum atau kekeluargaan yang sah. Menggunakan senjata tajam hanya akan mengubah masalah perdata menjadi masalah pidana yang berujung penjara. Ary/Humres Samarinda
Gegara Hal Sepele, Pria Paro Baya Ancam Tetangga Dengan Parang











