Jejakborneonews.com, SAMARINDA – Hanya karena masalah sepele, seorang pria berinisial S (32) kini harus berurusan dengan hukum. Ia diringkus Unit Reskrim Polsek Sungai Pinang setelah terbukti menganiaya seorang pemuda berusia 20 tahun di Jalan Wahid Hasyim I, Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Sungai Pinang Samarinda Kaltim.
Peristiwa yang terjadi pada Kamis (22/1/2026) dini hari itu bermula dari hal yang sangat sederhana. Saat itu, pelaku S meminta korban untuk mengambilkan minuman. Namun, karena permintaan tersebut ditolak, pelaku langsung naik pitam.
Tendang Wajah Saat Korban Duduk
Cekcok mulut pun tak terhindarkan. Dalam kondisi emosi yang meluap, pelaku tega menendang wajah korban sebanyak satu kali. Ironisnya, tindakan kekerasan itu dilakukan saat korban sedang dalam posisi duduk, hingga mengenai tepat di bagian matanya.
Tak terima diperlakukan secara kasar, korban yang mengalami luka di wajah langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sungai Pinang.
Pelaku Tak Berkutik Saat Dijemput Polisi
Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah mengumpulkan keterangan saksi dan diperkuat dengan hasil visum korban, petugas akhirnya berhasil mengendus keberadaan pelaku.
Pada Sabtu (24/1/2026) dini hari, pelaku S berhasil diamankan di wilayah Sempaja Selatan tanpa perlawanan. Kini, ia hanya bisa tertunduk lesu di balik jeruji besi.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan di wilayah hukumnya.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Kekerasan tidak dibenarkan dengan alasan apa pun,” tegas AKP Aksarudin.
Akibat perbuatannya yang “main kaki” tersebut, pelaku S kini dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan dan terancam hukuman penjara. Ary
Sumber: Humas Polsek Sungai Pinang
Masalah Sepele, Pria di Sempaja Selatan ‘Main Kaki’











