Jejakborneonews.com, BANJARMASIN – Jajaran Polsek Banjarmasin Timur di bawah naungan Polresta Banjarmasin berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika skala besar. Dalam operasi ini, petugas mengamankan lebih dari 1 kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi dari dua orang tersangka di lokasi berbeda.
Kronologi Penangkapan
Keberhasilan ini bermula dari penangkapan tersangka pertama berinisial M (43) pada Sabtu (15/11/2025). M diringkus petugas saat berada di pinggir jalan masuk Pasar Kelurahan Kelayan Luar, Jalan P. Antasari.
Dari tangan M, polisi menemukan barang bukti awal berupa dua paket plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat kotor 2,95 gram. Berdasarkan hasil interogasi, M mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial FY (34).
Pengembangan dan Temuan Barang Bukti Besar
Menindaklanjuti keterangan M, petugas segera melakukan penggeledahan di kediaman FY yang berlokasi di Pekapuran Raya Gang Sirih, Banjarmasin Timur. Meski saat itu FY tidak berada di tempat, polisi menemukan barang bukti dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam rumah, antara lain:
* 10 kantong plastik berisi sabu-sabu dengan berat kotor 1.432 gram (1,4 Kg).
* 47 butir pil ekstasi.
* 2 buah timbangan digital yang diduga digunakan untuk memecah paket narkoba.
Pengejaran Hingga ke Martapura
Setelah menetapkan FY sebagai buron, tim opsnal Polsek Banjarmasin Timur melakukan pengejaran intensif selama satu bulan. Pelarian FY akhirnya berakhir di Kabupaten Banjar.
FY berhasil diringkus pada Rabu malam (17/12/2025) sekitar pukul 23:12 WITA di Jalan Guntung Alaban, Gang Nurul Haq, Kelurahan Sungai Paring, Kecamatan Martapura.
Proses Hukum Selanjutnya
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur. Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup mengingat jumlah barang bukti yang melebihi 1 kilogram. Ary/Humres Banjarmasin











