Foto: Polres Bontang
Jejakborneonews.com, BONTANG – Satreskrim Polres Bontang kembali menunjukkan “taringnya” dalam memberantas sindikat pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Belum kering tinta pengungkapan kasus sebelumnya, polisi kini kembali meringkus seorang pria berinisial AN (41) yang diduga kuat terlibat dalam aksi pencurian motor.
Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Bontang tidak memberikan ruang napas bagi para pelaku kriminal yang meresahkan warga Kota Taman.
Diciduk Saat Tengah Hari
Tersangka AN tak berkutik saat tim kepolisian menyergapnya di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, pada Jumat (16/1/2026) siang sekitar pukul 12.30 WITA.
Penangkapan ini bukanlah kebetulan semata, melainkan hasil dari pengembangan laporan masyarakat serta penyelidikan mendalam yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Bontang.
Kerja Senyap dan Terukur
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan rangkaian dari komitmen berkelanjutan kepolisian dalam merespons laporan warga secara profesional.
“Penegakan hukum membutuhkan proses dan kehati-hatian. Setiap laporan kami tindak lanjuti berdasarkan alat bukti. Pengungkapan hari ini adalah bagian dari rangkaian penanganan kasus curanmor yang kami tangani secara bertahap dan terukur,” jelas AKP Randy.
Terancam Hukuman Penjara
Langkah tegas kepolisian ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat. Kini, AN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 476 KUHPidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023) tentang pencurian.
Pihak kepolisian juga terus melakukan pendalaman untuk melihat apakah tersangka terkait dengan jaringan curanmor lainnya yang kerap beraksi di wilayah Bontang. Ary/Humres Bontang
Polisi Sergap Maling Motor di Loktuan











