Jejakborneonews.com, BONTANG – Polres Bontang mulai mengendus adanya dugaan tindak pidana besar dalam praktik penjualan sepeda motor di wilayah Muara Badak Kabupaten Kukar Kalimantan Timur.
Seorang Sales penjualan motor pria berinisial E (34) diduga dana pembayaran sepeda motor puluhan hingga ratusan konsumen dalam kurun waktu yang cukup lama.
Tak main-main, nilai kerugian sementara ditaksir telah mencapai Rp300 juta, dan angka ini diprediksi akan terus membengkak seiring banyaknya korban yang mulai berani melapor.
Modus Jual Beli Cash dan Kredit
Penyidik kini sedang mendalami bagaimana aliran dana tersebut dikelola dan apa modus sebenarnya yang digunakan oleh terduga E.
“Penyidik masih menelusuri alur transaksi dan aliran dana. Saat ini prioritas kami adalah melengkapi alat bukti dan mengambil keterangan dari para saksi korban,” ujar Kompol Ropiyani, mewakili Kapolres Bontang.
22 Saksi Sudah Diperiksa
Hingga saat ini, Polsek Muara Badak bergerak cepat dengan memeriksa sedikitnya 22 orang saksi korban. Selain itu, pihak lembaga pembiayaan (leasing) dan manajemen dealer terkait juga sudah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Kapolsek Muara Badak, Iptu Danang, menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan cermat.
“Kami mengedepankan pemeriksaan dokumen dan saksi. Semua tahapan dilakukan sesuai prosedur agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegas Iptu Danang.
Polisi Imbau Korban Lain Segera Melapor
Mengingat rentang waktu kejadian yang cukup panjang, polisi menduga masih banyak warga yang menjadi korban namun belum melapor. Polres Bontang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara profesional demi melindungi hak-hak masyarakat yang telah dirugikan.
Bagi warga yang merasa pernah bertransaksi dengan terduga E dan merasa dirugikan, diimbau untuk segera mendatangi kantor polisi terdekat guna memberikan keterangan tambahan. Ary/#











