BerandaBorneo ZoneHukumLintas KalselPeristiwa

Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pria Satu Wanita Ditangkap

319
×

Pesta Sabu di Hotel, Tiga Pria Satu Wanita Ditangkap

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, Banjarmasin – Sat Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah (Banteng) bersama jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menggerebek sebuah kamar hotel di Banjarmasin yang di dalamnya sedang digelar perata sabu pada Jumat (28/11/2025).

“Kita menemukan empat pelaku pesta sabu itu terdiri dari tiga laki-laki dan satu wanita di dalam kamar Hotel di Jalan Kol. Sugiono, Kelurahan Kelayan Luar,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah Ipda Raihan Fakhri, dilansir Antaranews Kalsel.

Para tersangka diamankan adalah MS (39) warga Kelayan Luar A Gg. Sadar, RN (47) warga Jalan Kelayan Gang Mutiara.

Kemudian pelaku lainnya MA (29) warga Jalan Hendratna Kecamatan Pengaron, Kabupaten Banjar, dan terakhir LAn (27) seorang wanita, warga Jalan Simpang Kuin  Gang Januari, Kelurahan Kuin Selatan Kecamatan Banjarmasin Barat.

Raihan mengatakan penggerebekan di kamar hotel itu berdasarkan hasil informasi yang didapat kemudian dikembangkan dalam sebuah penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan di lapangan ternyata sudah dipastikan benar adanya kegiatan yang menyalahi aturan hukum dan langsung dilakukan penggerebekan oleh petugas.

“Selain menangkap empat orang pelaku pesta narkoba, kami juga mengamankan barang bukti lainnya seperti dua paket sabu sabu dengan berat bersih 9.20 gram, seperangkat alat isap jenis bong beserta pipet kaca, dan dua sendok plastik untuk menakar sabu,” terang Kanit Reskrim.

Lebih lanjut, Kanit Reskrim juga mengatakan atas temuan barang bukti tersebut, kemudian para pelaku dan barang bukti dibawa untuk diamankan kan ke Polsek Banjarmasin tengah guna proses pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara keempat pelaku pesta narkoba itu ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 (2) Jo 112 ayat (2) Jo 132 UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ary/***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *