BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumPeristiwa

Pemuda di Ampah Aniaya Ayah Kandung Pakai Badik

128
×

Pemuda di Ampah Aniaya Ayah Kandung Pakai Badik

Sebarkan artikel ini

Foto/ist

Jejakborneonews.com, BARITO TIMUR – Suasana tenang di wilayah Urup, RT 040, Kelurahan Ampah Kota, mendadak geger. Seorang pemuda berinisial W (26) tega menganiaya ayah kandungnya sendiri, B (55), hanya karena dipicu persoalan uang yang diduga hilang.

Peristiwa pilu ini terjadi di rumah mereka di Jalan poros Ampah–Buntok, Kecamatan Dusun Tengah, Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Senin (9/3/2026) siang, sekitar pukul 12.00 WIB.

Kronologi Kejadian: Berawal dari Cekcok

Kejadian bermula saat sang ayah, B, baru saja pulang mencari nafkah dan berniat melepas lelah di rumah. Alih-alih mendapat sambutan hangat, ia justru didatangi anak kandungnya, W, yang menanyakan perihal tuduhan uang  hilang dialamatkan terhadap dirinya.

Obrolan bapak dan anak ini pun memanas dengan cepat. Dalam kondisi emosi yang meluap, W diduga melontarkan ancaman. Tak berhenti di kata-kata, ia nekat mencabut sebilah badik dari sarungnya dan menyayat lutut kaki kiri sang ayah.

Korban sempat melakukan perlawanan dengan mencoba merebut senjata tajam tersebut demi menyelamatkan diri. Naas, dalam pergulatan itu, jari tangan kiri sang ayah juga turut terluka terkena tajamnya besi badik.

Pelaku Langsung Diamankan

Usai melukai orang tuanya, W langsung kabur meninggalkan lokasi. Merasa terancam dan terluka, sang ayah akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dusun Tengah.

Pihak kepolisian bergerak cepat. Petugas langsung mengamankan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang 25 sentimeter dengan sarung kayu berwarna merah yang digunakan pelaku.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Suprayitno, membenarkan bahwa pelaku kini sudah mendekam di balik jeruji besi.

“Pelaku sudah kami amankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Suprayitno, Rabu (11/3/2026) dikutip dari laman Kaltengpos. 

Jeratan Hukum

Akibat perbuatan nekatnya terhadap orang tua sendiri, W kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Ia disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *