BerandaBorneo ZoneHukumLintas Kalsel

Oknum PNS Pemkab Tabalong Nekat Curi Motor

176
×

Oknum PNS Pemkab Tabalong Nekat Curi Motor

Sebarkan artikel ini

Foto/Polres Tabalong
TABALONG – Publik Kabupaten Tabalong dibuat heboh dengan tertangkapnya seorang pria berinisial FAH (45). Bukan sembarang orang, pria yang diduga melakukan aksi pencurian dengan pemberatan (Curat) ini ternyata merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Pelarian FAH berakhir di Kompleks Stadion Pembataan, Kecamatan Murung Pudak, pada Rabu (21/01/2026) malam, tepat saat jajaran Polres Tabalong menggelar Operasi Kepolisian “Jaran Intan 2026”.
Bermula dari Jendela yang Rusak
Kasus ini terungkap setelah korban, WAH (41), warga Desa Wayau, melaporkan kejadian pahit yang menimpanya pada Senin (19/01/2026) pagi.
Saat itu, korban baru saja pulang dari bepergian ke Amuntai. Namun, betapa terkejutnya korban melihat jendela dan teralis rumahnya sudah dalam kondisi rusak dibongkar paksa. Setelah diperiksa ke dalam rumah, satu unit skuter matik warna biru putih beserta dokumen penting berupa BPKB dan STNK miliknya raib digondol maling.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp15.000.000.
Tertangkap Saat Operasi Jaran Intan
Mendapat laporan tersebut, Satreskrim Polres Tabalong di bawah pimpinan AKP Danang Eko Prasetyo bersama Polsek Tanjung yang dipimpin IPTU Richard David langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif.
Kerja keras petugas membuahkan hasil. Pelaku FAH berhasil diidentifikasi dan diamankan saat polisi sedang melaksanakan patroli besar-besaran dalam Operasi Jaran Intan.
> “Pelaku diamankan di Kompleks Stadion Pembataan. Saat diinterogasi, yang bersangkutan mengakui perbuatannya,” jelas Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J. melalui Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno.
>
Barang Bukti Diamankan
Dari tangan oknum PNS tersebut, polisi berhasil mengamankan kembali barang bukti berupa:
* 1 unit skuter matik warna biru putih (milik korban).
* BPKB dan STNK atas nama korban.
* Kunci kontak sepeda motor.
* KTP atas nama pelaku FAH.
Kini, FAH yang harusnya menjadi teladan sebagai abdi negara justru harus mendekam di sel tahanan Polsek Tanjung. Ia dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHPidana Nasional tentang Pencurian Dengan Pemberatan, yang mengancamnya dengan hukuman penjara yang tidak sebentar. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *