BerandaBorneo ZoneHukumHumanioraLintas KalselPeristiwa

Misteri Pembunuhan Wanita Penjaga Warung di Trans Kalimantan Terkuak

434
×

Misteri Pembunuhan Wanita Penjaga Warung di Trans Kalimantan Terkuak

Sebarkan artikel ini

foto/ist

Jejakborneonews.com, BATOLA – Tabir gelap yang menyelimuti kasus penemuan jasad perempuan di pinggir Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin (SungaiLumbah), Kabupaten Barito Kuala (Batola), akhirnya tersingkap. Bukan sekadar kriminalitas biasa, ada drama asmara dan emosi sesaat yang berujung maut di balik peristiwa berdarah tersebut.
Polisi berhasil mengungkap bahwa pelaku di balik tewasnya Eka Novelya Sita Sari (40) adalah seorang pria berinisial IB (62). Ironisnya, pelaku merupakan sosok yang sudah sangat dikenal oleh korban.

Pertemuan Terakhir di Warung Kopi
Peristiwa memilukan ini bermula pada Minggu (18/1/2026) malam. Suasana warung kopi tempat Eka bekerja di kawasan Sungailumbah Jalan Trans Kalimantan mendadak tegang saat IB datang menemui korban.
Pelaku tidak datang sendiri; ia diantar oleh putranya, NN (26), menggunakan sepeda motor. Tanpa ada yang menyangka, percakapan yang awalnya terlihat biasa berubah menjadi adu mulut yang hebat.
“Pelaku dan korban sudah saling mengenal. Sempat berbincang, kemudian terjadi cekcok yang berujung penikaman,” ungkap Kapolsek Alalak, Iptu Fakhri Safrizal Wiratama, Selasa (20/1/2026),dilansir laman BanjarmasinPost.co.id

Amarah yang Tak Terbendung
Hanya beberapa meter dari warung, di bawah temaram lampu jalan, emosi IB memuncak. Sebilah badik yang dibawanya seketika mengakhiri perdebatan tersebut. Eka menderita luka tikam di bagian dada dan luka di tangan yang membuatnya tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan.
Usai kejadian, IB kembali ke motor dan meninggalkan lokasi bersama anaknya yang saat itu menunggu di atas kendaraan. Nyawa Eka tak tertolong; ia menghembuskan napas terakhir di lokasi kejadian.
Menyerahkan Diri ke Polisi
Pelarian IB tak berlangsung lama. Diliputi rasa bersalah atau desakan keadaan, sehari setelah kejadian yakni Senin (19/1/2026) pagi, IB didampingi anaknya memutuskan untuk menyerahkan diri ke Polres Banjar.
Saat ini, IB telah ditetapkan sebagai tersangka utama. Sementara itu, sang anak, NN, masih berstatus sebagai saksi untuk mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam peristiwa tersebut.
Poin-poin Penting Kasus:
* Motif: Asmara dan cekcok mulut.
* Tersangka: IB (62), dikenakan Pasal 458 KUHP (UU No. 1 Tahun 2023).
* Korban: Eka Novelya Sita Sari (40).
* Lokasi: Jalan Trans Kalimantan, Desa Beringin, Kec. Alalak, Batola Kalimantan Selatan (Kalsel)
Kini, IB harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Tragedi ini menjadi pengingat pahit tentang betapa fatalnya amarah yang tak terkendali, terutama dalam hubungan antarmanusia. Ary/###

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *