BerandaBerita NasionalHukumHumanioraPeristiwa

Kakek Bakar Rumah Mantan Istri Siri

230
×

Kakek Bakar Rumah Mantan Istri Siri

Sebarkan artikel ini

Foto/Polres Situbondo
Jejakborneonews.com, SITUBONDO – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus pembakaran rumah yang sempat menggegerkan warga Kampung Pareyaan, Desa Sumberkolak, Kecamatan Panarukan, Situbondo Jawa Timur. Seorang pria berinisial M alias T (68) kini harus meringkuk di balik jeruji besi setelah nekat membakar rumah mantan istri sirinya, S (56).
Aksi nekat tersebut dilakukan pelaku pada Rabu (4/2/2026) dini hari, saat situasi lingkungan sekitar sedang sepi.
Jejak yang Tertinggal di TKP
Kapolres Situbondo melalui tim penyidik bergerak cepat melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) setelah menerima laporan. Kerja keras petugas membuahkan hasil; pelaku berhasil diringkus berkat bukti-bukti kuat yang ditemukan di lokasi kejadian.
Beberapa barang bukti yang diamankan petugas meliputi:
* Satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku.
* Tas milik pelaku.
* Sebuah topi yang tertinggal di lokasi saat pelaku melancarkan aksinya.
Motif: Dendam dan Ketidakharmonisan
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi pembakaran ini dipicu oleh hubungan yang tidak harmonis. Diketahui, pelaku dan korban telah berpisah sejak Mei 2025 lalu. Namun, perpisahan tersebut nampaknya tidak diterima dengan baik oleh M.
Sebelum insiden pembakaran terjadi, korban mengaku hidup dalam bayang-bayang ketakutan. Ia kerap mendapatkan teror dari pelaku pasca perceraian mereka. Puncaknya, pelaku meluapkan emosinya dengan cara membakar rumah korban yang beruntung tidak sampai menimbulkan korban jiwa.
Proses Hukum Berlanjut
Kini, M alias T tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Situbondo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi akan menjerat pelaku dengan pasal terkait pembakaran dengan sengaja yang membahayakan keamanan umum.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu mengedepankan jalur hukum atau mediasi dalam menyelesaikan konflik pribadi, daripada melakukan tindakan anarkis yang merugikan orang lain dan diri sendiri. Ary

Diolah dari Humas Polres Situbondo

PolresSitubondo #KriminalSitubondo #JawaTimur #PembakaranRumah #Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *