BerandaBerita NasionalBorneo ZoneHukumLintas KalselPeristiwa

Jambret Bersajam di Barikin Gagal, Kapolres HST Apresiasi Warga

347
×

Jambret Bersajam di Barikin Gagal, Kapolres HST Apresiasi Warga

Sebarkan artikel ini

Jejakborneonews.com, BARABAI – Siang bolong di Desa Barikin, Kecamatan Haruyan, mendadak mencekam! Seorang pria berinisial FR (42) nekat melakukan aksi jambret sadis di sebuah warung pinggir jalan lintas provinsi, Senin (9/2/2026) sekitar pukul 11.30 WITA. Untungnya, warga dan polisi kompak bertindak cepat sebelum pelaku sempat kabur atau beraksi lebih jauh.
Kronologi: Dorong Korban Sampai Jatuh
Kejadian bermula saat korban, Sdri. WS, lagi duduk santai di warung milik warga setempat. Tiba-tiba, FR yang datang mengendarai motor Honda PCX abu-abu langsung menyambar tas selempang korban. Tak cuma menjambret, pelaku juga mendorong korban sampai jatuh tersungkur.
Meski kesakitan, korban sempat melawan dan menarik kembali tasnya. Suasana makin gawat saat pelaku terlihat mau mencabut parang dari dalam tasnya. Beruntung, dua warga pemberani, Sdra. JR dan Sdra. RD, langsung sigap menyergap pelaku hingga ia terjatuh.
Polisi Gercep, Pelaku “Aman” dari Amukan
Warga yang geram mulai berdatangan mengerumuni pelaku. Namun, jajaran Polsek Haruyan dan Polres HST menunjukkan kelasnya sebagai pengayom masyarakat. Tanpa menunggu lama, petugas langsung tiba di lokasi untuk mengamankan pelaku dari amukan massa yang mulai memanas.
Bawa “Gudang Senjata” di Bagasi
Saat digeledah, polisi dibuat geleng-geleng kepala. Di motor PCX pelaku, ditemukan berbagai barang bukti yang mengerikan:
* 2 Bilah Parang
* 1 Bilah Pisau & 1 Buah Cutter
* 3 Unit Handphone
* 2 Botol berisi Pertalite (diduga untuk persiapan darurat atau aksi lainnya).
Kapolres HST Beri Jempol untuk Warga
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada warga Barikin yang berani membantu tanpa main hakim sendiri secara berlebihan, serta memuji kesigapan anggotanya di lapangan.
“Kami apresiasi kesigapan anggota dan peran aktif masyarakat. Pelaku sekarang sudah diamankan dan akan kami tindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kini, FR yang merupakan warga Bamban Selatan, HSS, sudah mendekam di sel tahanan Polsek Haruyan. Ia terancam hukuman berat berdasarkan Pasal 479 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pesan buat dingsanak seberataan: Selalu waspada saat di pinggir jalan ya! Kalau melihat ada yang mencurigakan, segera lapor polisi atau minta tolong warga sekitar. Jangan beri ruang buat pelaku kejahatan di Bumi Murakata! Ary

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *