BerandaBorneo ZoneHukumPeristiwa

Gelapkan Uang, Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda

527
×

Gelapkan Uang, Mahasiswa Ditangkap Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini

foto : Polresta Samarinda

Samarinda – Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang senilai Rp.25 juta dari seorang warga Kota Samarinda.

Kasus ini bermula saat pelapor dan tersangka yang berinisial OP (28), seorang mahasiswa asal Jl. KH. Ahmad Dahlan Samarinda. Tersangka yang saat itu bekerja sebagai sales dealer NSS, menawarkan jasa pengurusan pembelian atas nama istri pelapor.

Setelah menyepakati proses inden, pelapor mentransfer uang secara bertahap kepada tersangka, yakni Rp5 juta pada 7 September 2024, disusul Rp17 juta pada 4 Oktober 2024, dan kemudian Rp3 juta untuk melengkapi total pembayaran sebesar Rp25 juta. Namun, setelah beberapa bulan, pelapor merasa curiga karena motor yang dijanjikan tidak kunjung diterima. Saat dikonfirmasi ke dealer, diketahui bahwa motor tersebut tidak pernah didaftarkan dalam sistem inden, dan tersangka juga diketahui telah mengundurkan diri dari tempat kerjanya.

Pada 13 Januari 2025, pelapor mendapati nomor ponsel tersangka sudah tidak aktif dan upaya untuk menemui tersangka di rumahnya pun tidak membuahkan hasil. Orang tua tersangka menyampaikan bahwa yang bersangkutan telah lama tidak pulang. Atas dasar tersebut, pelapor merasa dirugikan dan melapor ke Polresta Samarinda.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Jatanras Polresta Samarinda melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, pada Kamis malam, 31 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WITA, petugas berhasil melacak keberadaan tersangka yang sedang berada di Jl. Arjuna Gang 2, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan dibawa ke Polresta Samarinda untuk proses hukum lebih lanjut. (Polresta Samarinda) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *