BerandaBerita NasionalHukumHumanioraPeristiwa

Gagal Hidupkan Mesin, Pencuri Motor Nyaris Babak Belur Dikepung Warga

199
×

Gagal Hidupkan Mesin, Pencuri Motor Nyaris Babak Belur Dikepung Warga

Sebarkan artikel ini

Foto:Humas Polda Lampung
Jejakborneonews.com, PRINGSEWU – Nasib apes menimpa seorang pria berinisial IBT (38). Niat hati ingin membawa kabur motor curian, pria asal Bandar Lampung ini justru nyaris menjadi sasaran amuk massa setelah tertangkap basah di Pekon Gadingrejo Utara, Pringsewu, Rabu (28/1/2026) malam.
Aksi dramatis penangkapan pelaku sempat terekam kamera ponsel warga hingga viral di media sosial, sebelum akhirnya polisi yang sedang berpatroli tiba di lokasi untuk mengamankan keadaan.
Tertangkap Saat Dorong Motor
Korban, M. Arif Fauzi (29), menceritakan bahwa motor Honda Beat miliknya diparkir di depan kontrakan sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, ia menyadari ada yang tidak beres saat melihat motornya mulai berpindah tangan.
Lucunya, pelaku tidak berhasil menghidupkan mesin motor tersebut. Alhasil, IBT terpaksa mendorong motor curiannya. Melihat hal itu, korban bersama warga langsung melakukan pengejaran hingga pelaku tak berkutik saat terkepung.
Residivis Tanpa Tempat Tinggal Tetap
Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, mengonfirmasi bahwa pelaku kini sudah mendekam di sel tahanan. Berdasarkan pemeriksaan awal, IBT diduga merupakan seorang residivis yang tidak memiliki tempat tinggal tetap.
> “Pelaku sudah kami amankan di Mapolsek Gadingrejo untuk pemeriksaan lebih lanjut. Beruntung petugas kami sedang patroli di sekitar lokasi, sehingga aksi main hakim sendiri bisa dicegah,” ungkap Iptu Sugiyanto.
>
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang memperkuat aksi kejahatannya, antara lain:
* Satu unit sepeda motor Honda Beat (milik korban).
* Kunci Letter T (alat untuk merusak kunci motor).
* Helm, syal penutup wajah, dan pakaian yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, IBT dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian. Tak tanggung-tanggung, pria ini kini terancam hukuman penjara maksimal hingga tujuh tahun.
Pihak kepolisian pun mengimbau warga untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di malam hari, guna mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan. Ary/###
#PoldaLampung #PolresPringsewu #Kamtibmas #InfoPringsewu #Curanmor #PolriPresisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *